Reklamasi Ancol, Pengamat: DKI Tidak Serius Lindungi Pantura

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/7/2020 18:24
Reklamasi Ancol, Pengamat: DKI Tidak Serius Lindungi Pantura
Pengendara melintas diatas lahan hasil reklamasi ancol(Antara/M. Risyal Hidayat)

PENGAMAT tata kota Nirwono Joga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak serius dalam melindungi Pantai Laut Utara (Pantura).

Hal itu diungkapkan Nirwono usai proyek Reklamasi Ancol, Jakarta Utara, yang menurutnya juga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.

"Ini justru persoalan mendasar dan substansial tata ruang pantura Jakarta di mana sebagian besar kawasan pantura Jakarta telah dikuasai swasta," ungkap Nirwono kepada Media Indonesia, Sabtu (18/7).

"Artinya Pemprov DKI tidak serius melindungi pantura yang menurut UU 26/2007 PR merupakan kawasan ruang publik pantai yang bebas bangunan dan dikuasai negara," tambahnya.

Maka, Nirwono mengatakan seharusnya perluasan berhenti di 20 hktare yang sudah terlanjur dibangun. Nirwono menegaskan Pemprov harus membatalkan 100 ha yang menjadi bagian timur Ancol.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapus SIKM

"Pemda DKI juga harus memiliki rencana induk penataan pantura Jakarta untuk 20 bahkan 50 tahun ke depan," paparnya.

Nirwono menegaskan bahwa reklamasi Ancol timur itu harus ditunda.

"Wajib ditunda karena banyak pelanggaran dan tidak ada urgensinya saat ini," ucap Nirwono.

Soal perizinan Reklamasi Ancol yang diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur Nomor 273 Tahun 2020, kata Nirwono, karena tidak memiliki payung hukum yang sesuai, yaitu Pembaruan Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya