Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT tata kota Nirwono Joga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak serius dalam melindungi Pantai Laut Utara (Pantura).
Hal itu diungkapkan Nirwono usai proyek Reklamasi Ancol, Jakarta Utara, yang menurutnya juga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.
"Ini justru persoalan mendasar dan substansial tata ruang pantura Jakarta di mana sebagian besar kawasan pantura Jakarta telah dikuasai swasta," ungkap Nirwono kepada Media Indonesia, Sabtu (18/7).
"Artinya Pemprov DKI tidak serius melindungi pantura yang menurut UU 26/2007 PR merupakan kawasan ruang publik pantai yang bebas bangunan dan dikuasai negara," tambahnya.
Maka, Nirwono mengatakan seharusnya perluasan berhenti di 20 hktare yang sudah terlanjur dibangun. Nirwono menegaskan Pemprov harus membatalkan 100 ha yang menjadi bagian timur Ancol.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapus SIKM
"Pemda DKI juga harus memiliki rencana induk penataan pantura Jakarta untuk 20 bahkan 50 tahun ke depan," paparnya.
Nirwono menegaskan bahwa reklamasi Ancol timur itu harus ditunda.
"Wajib ditunda karena banyak pelanggaran dan tidak ada urgensinya saat ini," ucap Nirwono.
Soal perizinan Reklamasi Ancol yang diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur Nomor 273 Tahun 2020, kata Nirwono, karena tidak memiliki payung hukum yang sesuai, yaitu Pembaruan Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. (OL-7)
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved