Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGAMAT tata kota Nirwono Joga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak serius dalam melindungi Pantai Laut Utara (Pantura).
Hal itu diungkapkan Nirwono usai proyek Reklamasi Ancol, Jakarta Utara, yang menurutnya juga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.
"Ini justru persoalan mendasar dan substansial tata ruang pantura Jakarta di mana sebagian besar kawasan pantura Jakarta telah dikuasai swasta," ungkap Nirwono kepada Media Indonesia, Sabtu (18/7).
"Artinya Pemprov DKI tidak serius melindungi pantura yang menurut UU 26/2007 PR merupakan kawasan ruang publik pantai yang bebas bangunan dan dikuasai negara," tambahnya.
Maka, Nirwono mengatakan seharusnya perluasan berhenti di 20 hktare yang sudah terlanjur dibangun. Nirwono menegaskan Pemprov harus membatalkan 100 ha yang menjadi bagian timur Ancol.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapus SIKM
"Pemda DKI juga harus memiliki rencana induk penataan pantura Jakarta untuk 20 bahkan 50 tahun ke depan," paparnya.
Nirwono menegaskan bahwa reklamasi Ancol timur itu harus ditunda.
"Wajib ditunda karena banyak pelanggaran dan tidak ada urgensinya saat ini," ucap Nirwono.
Soal perizinan Reklamasi Ancol yang diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur Nomor 273 Tahun 2020, kata Nirwono, karena tidak memiliki payung hukum yang sesuai, yaitu Pembaruan Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. (OL-7)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved