Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Menurut Anies, karena dianggap bukan pulau, wewenang menamakan wilayah itu menjadi hak Pemprov DKI Jakarta.
KKP berencana untuk memanggil Pemprov DKI Jakarta terkait penamaan pulau reklamasi yang tidak sesuai prosedur.
Langkah awal Komisi A DPRD DKI adalah memanggil SKPD terkait penerbitan IMB.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak perlu konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
DINAS Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Peninjauan kembali Perda RDTRPZ merupakan ketentuan Undang-undang No 25/2007 tentang Penataan Ruang yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali.
Sebabnya, sudah ada aktivitas yang terjadi di salah satu pulau hasil reklamasi yakni Pulau D atau yang disebut Pantai Maju.
Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sangat dibutuhkan untuk pengembangan kelautan serta pariwisata Teluk Jakarta termasuk Kepulauan Seribu
Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sangat dibutuhkan untuk pengembangan kelautan serta pariwisata Teluk Jakarta termasuk Kepulauan Seribu
Raperda RZWP3K seharusnya dibahas bersama-sama kelompok usaha seperti nelayan
Raperda RZWP3K seharusnya dibahas bersama-sama kelompok usaha seperti nelayan
Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hani Sumarno, menyebut perayaan HUT RI di pulau hasil reklamasi merupakan ide dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hani Sumarno, menyebut perayaan HUT RI di pulau hasil reklamasi merupakan ide dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
Anies mengakui bahwa semula pihaknya menimang lokasi perayaan HUT kemerdekaan di Pulau D atau Pantai Maju lantaran memiliki lahan luas yang mampu menampung orang banyak.
Anies mengakui bahwa semula pihaknya menimang lokasi perayaan HUT kemerdekaan di Pulau D atau Pantai Maju lantaran memiliki lahan luas yang mampu menampung orang banyak.
Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Karena itu, Anies memastikan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Majelis hakim PTUN membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mencabut pemberian izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H Teluk Jakarta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved