Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PTK), CRBCI, dan PKJ dilaksanakan di Kantor Pusat PTK, Jakarta,Jumat (16/4).
Mahkamah Agung (MA) memenangkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas gugatan izin reklamasi Pulau I melawan PT Jaladri Kartika Pakci.
Salah satunya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) wajib mensinergikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan RDTR hingga mempersiapkan Rencana Induk Kawasan Pantai Jakarta Utara.
"Kalau sudah selesai di PK, ya kita harus sesuaikan. Prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum,” tandas Ariza.
Diketahui, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan PK yang diajukan Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau G.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperpanjang izin reklamasi. Sebab, keputusan itu sudah memiliki ketetapan hukum.
Kami PAN salah satu partai yang mendukung beliau pada saat kampanye, kita ingat salah satu janji Gubernur adalah menghentikan reklamasi teluk Ancol."
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta perlu membuat rencana detail tata ruang terkait dengan pengembangan Pulau G
"Prinsipnya kita menghargai ya keputusan pengadilan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah
Pemprov DKI diminta membuat rencana detail tata ruang pengembangan pulau tersebut sebelum menerbitkan perpanjangan izin reklamasi.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan perizinan reklamasi Pulau G
Putusan MA menolak PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G
Sengketa perizinan reklamasi Pulau G bermula ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies, karena tidak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
PT BMMI terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mahkamah Agung menolak tuntutan PT Manggala Krida Yudha agar membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.
Perluasan yang akan dilakukan dengan metode reklamasi itu baru akan dilakukan saat keuangan perusahaan stabil dan meraup untung.
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait rencana reklamasi di area Taman Impian Jaya Ancol tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengaku belum menerima draft revisi peraturan daerah (perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi Ancol
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim bahwa payung hukum reklamasi Ancol sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
"Ini justru persoalan mendasar dan substansial tata ruang pantura Jakarta di mana sebagian besar kawasan pantura Jakarta telah dikuasai swasta," ungkap Nirwono
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved