Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta No 4/P/FP/2020/PTUN. Putusan PTUN itu sebelumnya memenangkan gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang habis pada 2017 silam.
Atas putusan MA tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Namun, ahli tata kota Nirwono Joga meminta agar Pemprov DKI membuat rencana detail tata ruang pengembangan pulau tersebut sebelum menerbitkan perpanjangan izin reklamasi.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa memastikan pengembangan tata ruang Pulau G adil dan menyisakan lahan untuk ruang publik seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Pemprov DKI harus menyusun rencana detail pengembangan Pulau G akan seperti apa. Di situ akan tergambarkan zona peruntukannya, bentuk pembangunannya untuk publik atau komersial, berupa bangunan atau RTH)," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/12).
Selain itu, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta juga bersama-sama dengan DPRD segera menyelesaikan perda tentang perencanaan dan tata ruang pulau-pulau reklamasi dan pesisir utara Jakarta.
Hendaknya, rencana detail dalam perpanjangan izin reklamasi Pulau G bisa sesuai dengan perda tersebut.
Baca juga: Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G
Di sisi lain, Nirwono mengkritisi niat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatukan payung hukum tata ruang daratan Jakarta dengan payung hukum tata ruang pulau reklamasi dan pesisir utara Jakarta dalam satu perda yang sedang diajukan yakni perubahan Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
"Sebaiknya harus dibedakan Perda 1/2014 RDTRPZ dengan Raperda Kawasan Pantura dan Penataan Pulau, karena pulau-pulau reklamasi tetap tidak bisa disatukan dengan daratan DKI seperti maunya Pemprov DKI," tegasnya.
Jika digabungkan, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan Pemprov DKI sendiri.
"Pulau tidak bisa dianggap sebagai satu daratan DKI. Kalau dijadikan satu namanya sudah bukan pulau tapi perluasan daratan DKI, misal seperti perluasan daratan Ancol," paparnya.
Sebelumnya, pada akhir 2017 silam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua rancangan perda yang diperuntukkan mengatur tata ruang daratan utara Jakarta dan tata ruang pulau-pulau reklamasi.
Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.
"Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya," kata dia pada 14 Desember 2017 silam.
Kemudian, Anies menyebut bahwa tidak akan ada raperda yang akan diajukan khusus untuk menangani pulau-pulau reklamasi serta pesisir utara Jakarta. Namun, ia akan menyatukan payung hukumnya dengan payung hukum rencana tata ruang daratan Jakarta melalui Rancangan Perda tentang Perubahan Perda No 1/2014. (OL-4)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Peneliti di Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan 8,32 ton sampah masuk Teluk Jakarta setiap hari.
Beberapa simulasi yang ditunjukkan di antaranya atraksi udara dari Tim Rajawali Laut Flight (RaLF) Puspenerbal, simulasi pembebasan sandera
Salah satu upaya mengatasi pencemaran Teluk Jakarta dengan pembuatan rumah kerang yang dimaksudkan ialah kawat brongsong hingga melepaskan cangkang kerang ke laut.
Sampah plastik ukuran mikroskopik (mikroplastik) yang mengalir dari muara sungai menuju Teluk Jakarta meningkat hingga 10 kali lipat, selama pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, trip Sunset Five didukung oleh Dinas Pariwisata (Dinpar) DKI Jakarta. Ipam mengaku Dinpar mendorong wisata baru ini.
Usai menitipkan kesepuluh awak kapal ke KM Angke Jaya 2 yang terbakar tersebut, KRI Teuku Umar-385 melanjutkan patroli menuju sektor operasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved