Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun harus segera memperpanjang izin pulau yang kini bernama Pantai Bersama di bawah PT Muara Wisesa Samudra itu.
Putusan MA yang menolak PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 4/P/FP/2020/PTUN itu diketuk pada 26 November 2020 oleh tiga hakim, yakni Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko, dan Supandi. "Amar putusan tolak PK," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi MA, kemarin.
Sengketa perizinan reklamasi Pulau G bermula ketika PT Muara Wisesa Samudra menggugat Anies. Gugatan tersebut dilayangkan karena Anies tidak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Sebelumnya, hakim PTUN juga memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan Nomor 4/P/FP/2020/PTUN. Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.
Kemudian, majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra. Pemohon atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dan termohon ialah Anies.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian putusan PTUN Jakarta.
Kepastian sikap
Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyarankan Anies untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G. "Ini sudah waktunya Gubernur Anies untuk keputusan pengadilan. Selama ini menjadi kontroversi karena ada sebagian izin reklamasi yang ditolak, tapi ada juga yang diberi izin, seperti izin reklamasi Ancol tanpa mengikuti aturan/cacat hukum," kata Gilbert.
Gilbert menyarankan Anies memberikan kepastian sikap terkait dengan izin reklamasi Pulau G sekaligus memberikan ketenangan bagi pengusaha.
Kemarin, Media Indonesia mencoba menghubungi Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah untuk meminta tanggapan terkait dengan putusan MA tersebut. Namun, belum ada respons.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengajukan PK atas putusan PTUN terhadap gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra. Berdasarkan kepgub tersebut, izin reklamasi yang diberikan hanya berlaku dalam tiga tahun. Pemprov DKI bisa memberikan perpanjangan izin dengan berbagai pertimbangan.
"Ya itu harus PK karena fiktif positif. Bukan banding atau kasasi. Jadi langsung PK," kata Yayan, Rabu (13/5). (Cah/Ssr/Hld/Put/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved