Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta daerah penyangga untuk memiliki kesadaran mengelola sampah agar tak mencemari laut demi mempertahankan kelestarian ekosistem bersama.
"Saya berpesan saja, bagaimanapun juga pengolahan sampah baik di darat, pesisir maupun di laut, itu adalah kerja yang harus dilakukan secara bersama," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (8/10).
Asep mengajak para warga Jakarta maupun penyangga untuk mulai meningkatkan kesadaran melakukan pengurangan sampah. Terlebih terkait sampah laut maupun pesisir, dia menyoroti masih saja ada masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya hingga akhirnya menumpuk di lautan.
Baca juga : Depok Dukung Wacana Pemprov DKI Untuk Bersinergi Kendalikan Inflasi
Ia menyebutkan, sampah itu bukan dari warga Jakarta, melainkan kiriman dari luar daerah sehingga akhirnya tertimbun. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi. "Bukan hanya sampah dari Jakarta, mungkin juga sampah dari kota-kota sekitar dan kami juga sudah bekerjasama dengan pemda sekitar Jakarta," ujarnya.
Konkretnya, kata dia, pihaknya mendorong daerah-daerah di timur dan barat untuk mengurangi sampah di pesisir mereka karena sampah di daerah pesisir Tangerang dan Bekasi bisa terbawa ke Teluk Jakarta dan meningkatkan volume sampah di laut dan pesisir ibu kota.
Peneliti di Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan 8,32 ton sampah masuk Teluk Jakarta setiap hari. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membangun pulau sampah di pesisir Jakarta Utara pada 2027 sebagai upaya pengelolaan sampah serta solusi keterbatasan lahan.
Baca juga : Jakarta Ajak Bodetabek untuk Bersinergi Kendalikan Inflasi
"Ide ini datang dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menambah ruang pengolahan sampah dengan luas sekitar 200 hingga 300 hektare (ha)," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa wilayah di Jakarta terbilang sempit dan sulit untuk mendapatkan lokasi sehingga perlu luasan yang cukup besar untuk dibangun tempat pembuangan sampah. "Karena tidak mungkin seterusnya mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat," katanya.
Hal ini juga sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan penambahan ruang wilayah untuk pengolahan sampah. (Ant/J-2)
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan partisipatif dengan aplikasi Liqlid
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola oleh mereka.
Keberhasilan PKG di daerah sangat bergantung pada beberapa faktor utama.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Ajang lari bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 resmi digelar pada Minggu (29/6) dengan partisipasi sebanyak 31.000 pelari dari 51 negara.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved