Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengundang sejumlah ahli tata ruang dan tata kota untuk mematangkan penyusunan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut banyak masukan dan terobosan yang dapat diserap. Salah satunya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) wajib mensinergikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan RDTR hingga mempersiapkan Rencana Induk Kawasan Pantai Jakarta Utara.
“Saya yakin masukan-masukan ini akan menjadi fokus kita untuk DKI di masa yang akan datang. Informasi yang kita dapatkan hari ini bisa menjadi dari bahan kita didalam melakukan pembahasan pendalaman RDTR di waktu-waktu yang akan datang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/2).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi. Menurutnya, banyak masukan yang datang dari ahli tata ruang untuk menyempurnakan Perda RDTR-PZ. Khususnya, ulasan mengenai landasan sosiologis hingga landasan payung hukum yang lebih konkret.
Baca juga : Wagub DKI: Yang bilang Normalisasi Sungai Dihapus Belum Baca RPJMD
“Aspek-aspek yang terkait reklamasi dan RTH, dan banyak angle yang merupakan isi yang memang aktual dalam pembahasan Raperda RDTR-PZ ini. Alhamdulillah Bapemperda akan menjadikan ini sebagai masukan yang penting sekali dalam pembahasan-pembahasan berikutnya,” ungkap Dedi.
Pengamat Tata Ruang Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menilai, proses perubahan tata ruang di DKI Jakarta disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat yang berjalan progresif di Jakarta sebagai Ibu Kota. Karena itu, Yayat menyarankan agar Pemprov DKI lebih mensinergikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi dengan RDTR yang berlaku saat ini.
Sedangkan, Pengamat Tata Kota dan Ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan aspek regenarisir pesisir kawasan pantai Jakarta Utara. Yakni, dengan rencana penataan ruang pesisir harus dilakukan komprehensif terpadu; rencana pengembangan pulau reklamasi yang menyatakan bahwa pulau bukan menjadi daratan DKI; hingga mengkaji ulang peruntukan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai dengan fungsi ekologis hingga sosial. (OL-7)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved