Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengundang sejumlah ahli tata ruang dan tata kota untuk mematangkan penyusunan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut banyak masukan dan terobosan yang dapat diserap. Salah satunya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) wajib mensinergikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan RDTR hingga mempersiapkan Rencana Induk Kawasan Pantai Jakarta Utara.
“Saya yakin masukan-masukan ini akan menjadi fokus kita untuk DKI di masa yang akan datang. Informasi yang kita dapatkan hari ini bisa menjadi dari bahan kita didalam melakukan pembahasan pendalaman RDTR di waktu-waktu yang akan datang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/2).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi. Menurutnya, banyak masukan yang datang dari ahli tata ruang untuk menyempurnakan Perda RDTR-PZ. Khususnya, ulasan mengenai landasan sosiologis hingga landasan payung hukum yang lebih konkret.
Baca juga : Wagub DKI: Yang bilang Normalisasi Sungai Dihapus Belum Baca RPJMD
“Aspek-aspek yang terkait reklamasi dan RTH, dan banyak angle yang merupakan isi yang memang aktual dalam pembahasan Raperda RDTR-PZ ini. Alhamdulillah Bapemperda akan menjadikan ini sebagai masukan yang penting sekali dalam pembahasan-pembahasan berikutnya,” ungkap Dedi.
Pengamat Tata Ruang Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menilai, proses perubahan tata ruang di DKI Jakarta disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat yang berjalan progresif di Jakarta sebagai Ibu Kota. Karena itu, Yayat menyarankan agar Pemprov DKI lebih mensinergikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi dengan RDTR yang berlaku saat ini.
Sedangkan, Pengamat Tata Kota dan Ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan aspek regenarisir pesisir kawasan pantai Jakarta Utara. Yakni, dengan rencana penataan ruang pesisir harus dilakukan komprehensif terpadu; rencana pengembangan pulau reklamasi yang menyatakan bahwa pulau bukan menjadi daratan DKI; hingga mengkaji ulang peruntukan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai dengan fungsi ekologis hingga sosial. (OL-7)
Wibi mengimbau kepada seluruh warga yang nantinya memanfaatkan CFN agar tertib dan menjaga lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
JFF 2025 juga menjadi tonggak menuju perayaan 500 tahun Jakarta, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 20 kota global terdepan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Ide tersebut muncul karena melihat ada warga yang kurang mampu perlu membayar biaya steril di Puskeswan Ragunan, Jakarta Selatan.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved