Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPRD DKI Gandeng Ahli Matangkan Revisi Perda Tata Ruang dan Zonasi

Hilda Julaika
11/2/2021 20:57
DPRD DKI Gandeng Ahli Matangkan Revisi Perda Tata Ruang dan Zonasi
Warga beraktivitas di taman yang ada di pulau reklamasi. Reklamasi jadi salah satu pembahasan tata ruang dan zonasi Jakarta(MI/Andri Widiyanto)

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengundang sejumlah ahli tata ruang dan tata kota untuk mematangkan penyusunan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut banyak masukan dan terobosan yang dapat diserap. Salah satunya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) wajib mensinergikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan RDTR hingga mempersiapkan Rencana Induk Kawasan Pantai Jakarta Utara.

“Saya yakin masukan-masukan ini akan menjadi fokus kita untuk DKI di masa yang akan datang. Informasi yang kita dapatkan hari ini bisa menjadi dari bahan kita didalam melakukan pembahasan pendalaman RDTR di waktu-waktu yang akan datang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/2).

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi. Menurutnya, banyak masukan yang datang dari ahli tata ruang untuk menyempurnakan Perda RDTR-PZ. Khususnya, ulasan mengenai landasan sosiologis hingga landasan payung hukum yang lebih konkret.

Baca juga : Wagub DKI: Yang bilang Normalisasi Sungai Dihapus Belum Baca RPJMD

“Aspek-aspek yang terkait reklamasi dan RTH, dan banyak angle yang merupakan isi yang memang aktual dalam pembahasan Raperda RDTR-PZ ini. Alhamdulillah Bapemperda akan menjadikan ini sebagai masukan yang penting sekali dalam pembahasan-pembahasan berikutnya,” ungkap Dedi. 

Pengamat Tata Ruang Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menilai, proses perubahan tata ruang di DKI Jakarta disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat yang berjalan progresif di Jakarta sebagai Ibu Kota. Karena itu, Yayat menyarankan agar Pemprov DKI lebih mensinergikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi dengan RDTR yang berlaku saat ini.

Sedangkan, Pengamat Tata Kota dan Ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan aspek regenarisir pesisir kawasan pantai Jakarta Utara. Yakni, dengan rencana penataan ruang pesisir harus dilakukan komprehensif terpadu; rencana pengembangan pulau reklamasi yang menyatakan bahwa pulau bukan menjadi daratan DKI; hingga mengkaji ulang peruntukan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai dengan fungsi ekologis hingga sosial. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya