Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLA Kemitraan yang dijalankan PT.Timah Tbk baik di konsesi darat maupun di laut, mampu memberikan keuntungan bagi perekonomian masyarakat khususnya yang ada di Wilayah Pertambangan.
"Dalam operasi penambangannya PT Timah Tbk melaksanakan penambangan sendiri yang terintegrasi dari Eksplorasi, Penambangan, Pengolahan, Pemurnian, Pemasaran produk, hingga pasca tambang," ungkap AVC Corporate Communication PT.Timah Tbk. Anggi Budiman Siahaan, Kamis (10/6)
Selain itu, perusahaan juga melaksanakan program operasi dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat melalui Pola Kemitraan yang dilaksanakan di konsesi darat dan laut. Apalagi sebagai BUMN yang bergerak dipertambangan, pihaknya tidak mengabaikan tanggungjawabnya terhadap aturan yang berlaku.
Misalnya, jelas dia, terkait pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dimana peraturan tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kemitraan terjalin.
"Termasuk di antaranya kewajiban lingkungan yang berhubungan dengan Amdal, dan tanggungjawab pasca tambang. Pola kemitraan tidak hanya memberikan keuntungan bagi PT Timah Tbk sebagai pemilik konsesi," kata Anggi.
Atas dasar semangat pemberdayaan masyarakat, diyakininya pola ini memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah pertambangan. Terutama mereka yang bekerja sebagai mitra perusahaan.
"Satu Ponton Isap Produksi ada tiga hingga empat pekerja yang mendapat penghasilan. Bisa dibayangkan apabila banyak masyarakat yang dapat dirangkul menjadi mitra perusahaan untuk beroperasi legal di dalam wilayah konsesi PT Timah. Tentu hal ini memberikan nilai positif berupa penyerapan lapangan kerja dan penghasilan bagi mereka," ujarnya.
Melalui pola kemitraan penambangan ini, menurut dia, pihaknya justru berupaya mendukung pemerintah untuk menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar agar mampu memenuhi kebutuhannya.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk didalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggungjawab lingkungan yang berkelanjutan. Pihaknya selalu memastikan pengelolaan dampak lingkungan sejak tahap awal operasional hingga tahap reklamasi area pasca tambang.
"Kita selalu memperbarui izin lingkungan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam regulasi yang nantinya akan dijabarkan dalam
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), begitu pun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang menjadi acuan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sehingga risiko terhadap lingkungan dapat diminimalisir dan dampak positif bisa ditingkatkan," paparnya.
Sejak 2016, jelas dia, PT Timah telah melaksanakan penenggelaman 3.105 unit fish shelter dan 1.475 unit transplantasi karang yang dilakukan di wilayah operasional perusahaan diantaranya di Pulau Pemain, Pantai Gunung Namak, Perairan Matras, Karang Kering Rebo, Karang Melantut, Pulau Putri, Pulau Panjang, Karang Aji, Karang Tanjung Ular, dan Tanjung Melala. Ž
Upaya reklamasi laut yang dilakukan PT Timah menurutnya melibatkan nelayan sekitar. Hal ini sebagai upaya agar dapat beriringan memberdayakan masyarakat sekaligus memberikan daya ungkit ekonomi bagi masyarakat.
Bahkan, lanjutnya, tahun ini pihaknya kembali akan menenggelamkan 1.920 unit fish shelter dan melakukan restocking 20.000 anakan cumi di perairan operasionalnya.
"Pengelolaan lingkungan PT Timah Tbk tidak hanya dilakukan di laut, untuk reklamasi di darat juga dilakukan secara terintegrasi. Salah satu bentuk reklamasi yang dilakukan PT Timah di darat yakni di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang kabupaten Bangka serta Kampoeng Reklamasi Selinsing Kabupaten Belitung Timur yang mengusung konsep edu ecotourism. Kami juga melaksanakan reklamasi dalam bentuk lainnya, seperti pemanfaatan lahan bekas tambang untuk fasilitas umum seperti sarana pendidikan," bebernya.
Reklamasi lainnya, sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM No.1827 tahun 2018. Dilaksanakan dengan mengedepankan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat sekitar daerah operasional dan dapat bekerjasama dengan komunitas, contohnya Kampoeng Reklamasi Air Jangkang bersama PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) ALOBI yang melakukan konservasi satwa yang dilindungi.
Selain itu yakni, sarana olahraga di Belinyu Kabupaten Bangka, pembangunan pondok pesantren dan Yayasan Islamic Center Baitul Mukminin Bangka Belitung di
Kabupaten Bangka Tengah, serta lahan bekas tambang yang akan digunakan untuk pemakaman pasien Covid-19 di Bangka Selatan. Ada juga reklamasi yang diperuntukan untuk hutan kota di Bangka Selatan. (OL-13)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus menunjukkan komitmennya sebagai lembaga keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2024, Indonesia sendiri menyumbang hampir 34 juta ton sampah.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Pameran ini menjadi momen strategis bagi perusahaan guna memperkuat peran mendorong industri nasional menuju keberlanjutan.
SETIAP aktivitas mencuci pakaian berdampak langsung terhadap lingkungan, mulai dari penggunaan air, listrik, hingga limbah yang dihasilkan.
Jadi terhadap sumber daya yang digunakan dan juga berorientasi pada siklus hidup serta menerapkan disain pasif maupun disain aktif.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved