Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Politisi PAN Protes Sikap Anies Soal Reklamasi

Putri Anisa Yuliani
13/12/2020 19:30
Politisi PAN Protes Sikap Anies Soal Reklamasi
Anies Baswedan(Antara)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Frakei PAN Farazandi Fidinansyah meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait proyek reklamasi untuk memperluas daratan Ancol.

Padahal sejak awal Anies berkukuh menolak reklamasi Ancol.

Program ini menurutnya sudah diusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ) yang baru saja diajukan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dibahas.

"Kami PAN salah satu partai yang mendukung beliau pada saat kampanye, kita ingat salah satu janji Gubernur adalah menghentikan reklamasi teluk Ancol. Namun, DPRD baru saja menerima usulan revisi Perda RDTRPZ yang di dalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol," kata Farazandi dalam keterangan resminya, Minggu (13/12).

Farazandi menegaskan reklamasi perluasan daratan Ancol bertentangan dengan janji kampanye Anies yang sebelumnya menentang reklamasi dan berjanji tidak akan melanjutkan kegiatan reklamasi di pesisir utara Jakarta.

"Saya pikir semangat reklamasi pantai Ancol oleh Anies ini yang harus dijelaskan ke pendukungnya, karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya. Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap. Kami juga mengajak warga Jakarta untuk ikut mengawasi Revisi Perda ini yang kami nilai terkesan buru-buru di akhir tahun," jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Bidang Perekonomian ini juga berkomentar tentang ditolaknya upaya peninjauan kembali (PK) Pemprov DKI Jakarta terhadap gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang menuntut perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

"Terkait reklamasi Pulau G. Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum. Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan, sedangkan saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik