Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha, dalam putusan bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT yang diketok palu pada 14 Agustus lalu sebagaimana dilihat Media Indonesia melalui sistem informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (26/8).
Kasasi tersebut sebelumnya diajukan pada 13 Februari 2020 dan diputus pada 14 Agustus lalu.
Dengan putusan kasasi itu, Mahkamah Agung menolak tuntutan PT Manggala Krida Yudha agar membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Baca juga: Jumlah Hydrant di Jakarta Kurang Ideal
Perkara itu bermula pada Februari 2019 lalu, PT Manggala Kridha Yuda menggugat SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau termasuk Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan itu ditolak. Tidak patah arang, PT Manggala Krida Yudha kembali mengajukan banding.
Banding itu kembali ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) justru menguatkan putusan PTUN. Sampai akhirnya PT Manggala Krida Yudha pun mengajukan kasasi.
Sementara itu, Pemprov DKI masih harus menghadapi gugatan kasasi dari pengembang Pulau H, PT Tama Harapan Indah.
Pada tingkat banding, putusan PT TUN mengabulkan tuntutan pertama pengembang yakni meminta agar Pemprov DKI mencabut SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau H atas nama PT Taman Harapan Indah.
Namun, putusan itu tidak mengabulkan tuntutan kedua pengembang yakni Pemprov DKI harus memperpanjang izin reklamasi yang telah habis masa berlakunya pada 2014 lalu.
PT Taman Harapan Indah pun mengajukan kasasi untuk menuntut izin ini diperpanjang. Sementara, Pemprov DKI mengajukan kasasi agar Mahkamah Agung mau membatalkan putusan banding yang dikeluarkan PT TUN. (OL-1)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved