Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI Patuhi Putusan MA soal Izin Reklamasi Pulau G

Selamat Saragih
14/12/2020 19:45
Pemprov DKI Patuhi Putusan MA soal Izin Reklamasi Pulau G
Anies Baswedan(Antara)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal perpanjangan izin reklamasi Pulau G. 

MA telah memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, atas perkara perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

“Jadi kami akan patuh dan taat apapun keputusan dari lembaga negara, lembaga hukum apapun yang berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan patuh dan taat,” ujar Ariza, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12).

Ariza sapaan akrab Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menghentikan reklamasi di Pulau G tersebut hingga akhirnya mengajukan PK ke MA. 

Namun MA menolak PK tersebut, sehingga pihaknya mau tidak mau harus menjalankan putusan MA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semuanya sesuai dengan aturan ketentuan. Jadi kalau memang dimungkinkan masih ada banding tentu kita banding, tapi kalau sudah selesai di PK, ya kita harus sesuaikan. Prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum,” tandas Ariza.

Dengan adanya putusan MA itu, lanjut Ariza, reklamasi Pulau G akan disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Ketentuan RDTR ini sedang dibahas perubahannya oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi (Raperda RDTR dan PZ).

“Semuanya kita sesuaikan dengan RDTR yang ada termasuk pulau-pulau yang direklamasi,” jelasnya.

Meski demikian, Ariza belum memastikan secara lugas akan segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra (PT MWS) selaku pengembang Pulau G.

Hal tersebut, katanya, akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Iya, prinsipnya Provinsi DKI Jakarta, saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ariza.

Sebelumnya, MA telah memutuskan menolak permohonan PK Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal perpanjangan perizinan reklamasi Pulau G. Anies mengajukan PK atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terhadap perkara Nomor 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. 

Anies mengajukan PK pada 15 Oktober 2020 dan teregister dengan nomor perkara 157 PK/FP/TUN/2020. PK tersebut diputuskan MA pada 26 November 2020 oleh tiga orang hakim, yakni Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko, dan Supandi serta panitera pengganti Retno Nawangsih.

“Amar putusan tolak PK,” tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi mahkamahagung.go.id, dikutip pada Kamis (10/12).

Pada 30 April 2020, Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra terkait perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G. Sebagai termohon (pihak yang digugat), Gubernur Anies diminta majelis hakim untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G tersebut.

"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," bunyi amar putusan Majelis Hakim PTUN sebagaimana dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Rabu (13/5/2020).

0PT Muara Wisesa Samudra mendaftarkan permohonan pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Pemohonnya atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Noer didamping oleh kuasa hukum Sarjana Putra Purnadi. Sedangkan termohonnya adalah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Dalam permohonan tersebut, Noer meminta agar Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan PT Muara Wisesa Samudra akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta. Anies pun harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya