Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gubernur Diminta Patuhi Keputusan MA

(Medcom/Hld/J-1)
14/12/2020 05:05
Gubernur Diminta Patuhi Keputusan MA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan kepada media di Balai Kota Jakarta, Jumat, 10 April 2020.(Istimewa)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperpanjang izin reklamasi. Sebab, keputusan itu sudah memiliki ketetapan hukum.

"Hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena keputusannya punya ketetapan hukum," kata anggota Komisi B DPRD DKI Farazandi Fidinansyah di Jakarta, kemarin.

Farazandi menyebut ketidakpatuhan Anies akan melahirkan pertanyaan dan polemik baru. Apalagi, saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol.

Politikus PAN itu menyinggung janji Anies saat kampanye untuk menghentikan reklamasi teluk Ancol. Namun, DPRD justru menerima usulan revisi rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi yang berisi rencana perluasan wilayah Ancol. "Semangat reklamasi pantai Ancol oleh Pak Anies ini harus dijelaskan ke publik," tegas Farazandi.

Farazandi menilai keputusan itu politis dan diprediksi bakal sangat berdampak ke depannya. Dia mengajak masyarakat ikut mengawasi revisi peraturan daerah (perda) soal tata ruang dan zonasi. "Jangan lupa dengan janji yang pernah terucap," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Paloh juga mengatakan sudah seharusnya Anies menjalankan putusan MA tersebut. "Saya rasa apa pun yang menjadi keputusan MA harus dijalankan. Itukan prosedur. Kalau disuruh terbitin, ya terbitin perpanjangan izinnya," kata Nova.

Ia melanjutkan, kalau persoalan izin lingkungan dan aspek lainnya sudah terpenuhi. Seperti izin lingkungan berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah dikeluarkan. Selian itu, Pulau G tersebut pun sudah berbentuk pulau saat ini.

Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan Gubernur DKI terkait dengan perizinan reklamasi Pulau G. Putusan MA yang menolak PK atas putusan PTUN Jakarta dengan Nomor 4/P/FP/2020/PTUN itu diketuk pada 26 November 2020 oleh tiga hakim, yakni Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko, dan Supandi. (Medcom/Hld/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik