Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperpanjang izin reklamasi. Sebab, keputusan itu sudah memiliki ketetapan hukum.
"Hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena keputusannya punya ketetapan hukum," kata anggota Komisi B DPRD DKI Farazandi Fidinansyah di Jakarta, kemarin.
Farazandi menyebut ketidakpatuhan Anies akan melahirkan pertanyaan dan polemik baru. Apalagi, saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol.
Politikus PAN itu menyinggung janji Anies saat kampanye untuk menghentikan reklamasi teluk Ancol. Namun, DPRD justru menerima usulan revisi rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi yang berisi rencana perluasan wilayah Ancol. "Semangat reklamasi pantai Ancol oleh Pak Anies ini harus dijelaskan ke publik," tegas Farazandi.
Farazandi menilai keputusan itu politis dan diprediksi bakal sangat berdampak ke depannya. Dia mengajak masyarakat ikut mengawasi revisi peraturan daerah (perda) soal tata ruang dan zonasi. "Jangan lupa dengan janji yang pernah terucap," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Paloh juga mengatakan sudah seharusnya Anies menjalankan putusan MA tersebut. "Saya rasa apa pun yang menjadi keputusan MA harus dijalankan. Itukan prosedur. Kalau disuruh terbitin, ya terbitin perpanjangan izinnya," kata Nova.
Ia melanjutkan, kalau persoalan izin lingkungan dan aspek lainnya sudah terpenuhi. Seperti izin lingkungan berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah dikeluarkan. Selian itu, Pulau G tersebut pun sudah berbentuk pulau saat ini.
Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan Gubernur DKI terkait dengan perizinan reklamasi Pulau G. Putusan MA yang menolak PK atas putusan PTUN Jakarta dengan Nomor 4/P/FP/2020/PTUN itu diketuk pada 26 November 2020 oleh tiga hakim, yakni Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko, dan Supandi. (Medcom/Hld/J-1)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved