Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal izin reklamasi Pulau G. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Diketahui, MA memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau G. Artinya, Anies harus segera memperpanjang izin pulau yang kini bernama Pantai Bersama di bawah PT Muara Wisesa Samudra.
Baca juga: Pengamat: DKI Harus Buat Rencana Tata Ruang Pulau G
“Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat. Jadi, kami akan patuh apapun keputusan dari lembaga negara dan lembaga hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ariza, sapaan akrabnya, Senin (14/12).
Sebelumnya, Anies tidak memberikan izin lanjutan reklamasi Pulau G. Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa upaya hukum reklamasi Pulau G akan disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila dimungkinkan, Pemprov DKI akan melakukan banding. Namun, jika kasasi PK sudah selesai, pihaknya harus mematuhi ketentuan hukum tersebut.
Baca juga: MA Tolak PK Anies, Pulau G Harus Diberi Izin
Ketika reklamasi Pulau G dilanjutkan dengan izin Anies, prosesnya akan disesuaikan dengan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Tadi Wakil Ketua DPRD DKI sudah jelaskan bahwa semuanya sesuaikan dengan RDTR yang ada. Termasuk pulau-pulau yang direklamasi,” imbuh Ariza.
Saat ditanyakan kembali putusan pemberian izin reklamasi Pulau G, dia hanya merespons bahwa akan mematuhi ketentuan hukum. “Prinsipnya, saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(OL-11)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved