Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Anies Siap Patuhi Putusan MA Soal Reklamasi Pulau G

Hilda Julaika
14/12/2020 17:27
Anies Siap Patuhi Putusan MA Soal Reklamasi Pulau G
Foto udara Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta.(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal izin reklamasi Pulau G. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Diketahui, MA memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau G. Artinya, Anies harus segera memperpanjang izin pulau yang kini bernama Pantai Bersama di bawah PT Muara Wisesa Samudra.

Baca juga: Pengamat: DKI Harus Buat Rencana Tata Ruang Pulau G

“Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat. Jadi, kami akan patuh apapun keputusan dari lembaga negara dan lembaga hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ariza, sapaan akrabnya, Senin (14/12).

Sebelumnya, Anies tidak memberikan izin lanjutan reklamasi Pulau G. Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa upaya hukum reklamasi Pulau G akan disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila dimungkinkan, Pemprov DKI akan melakukan banding. Namun, jika kasasi PK sudah selesai, pihaknya harus mematuhi ketentuan hukum tersebut.

Baca juga: MA Tolak PK Anies, Pulau G Harus Diberi Izin

Ketika reklamasi Pulau G dilanjutkan dengan izin Anies, prosesnya akan disesuaikan dengan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Tadi Wakil Ketua DPRD DKI sudah jelaskan bahwa semuanya sesuaikan dengan RDTR yang ada. Termasuk pulau-pulau yang direklamasi,” imbuh Ariza.

Saat ditanyakan kembali putusan pemberian izin reklamasi Pulau G, dia hanya merespons bahwa akan mematuhi ketentuan hukum. “Prinsipnya, saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik