Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memenangkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas gugatan izin reklamasi Pulau I melawan PT Jaladri Kartika Pakci.
Atas menangnya PK tersebut, PT Jaladri Kartika Pakci harus mengubur niatnya melakukan reklamasi Pulau I karena putusan MA tidak mengubah kekuatan hukum Surat Keputusan Gubernur No 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur No 2269 tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza itu bersyukur atas putusan tersebut.
"Kami tentu bersyukur. Alhamdulillah kalau PK kami dikabulkan," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Senin (8/3).
Namun demikian, pihaknya belum bisa bicara banyak terkait reklamasi Pulau I ini. Ariza mengatakan pihaknya akan memperlajari putusan MA itu untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.
"Nanti kita akan pelajari. Saya belum dapat laporan detail," jelasnya.
Sebelumnya, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.
Atas putusan PTUN itu, Pemprov DKI menempuh jalur hukum terakhir, yaitu PK ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya pada 4 Maret 2021 majelis hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK Pemprov DKI.
"Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang diakses melalui situs Kepaniteraan MA. (Put/OL-09)
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved