Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MAHKAMAH Agung (MA) memenangkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas gugatan izin reklamasi Pulau I melawan PT Jaladri Kartika Pakci.
Atas menangnya PK tersebut, PT Jaladri Kartika Pakci harus mengubur niatnya melakukan reklamasi Pulau I karena putusan MA tidak mengubah kekuatan hukum Surat Keputusan Gubernur No 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur No 2269 tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza itu bersyukur atas putusan tersebut.
"Kami tentu bersyukur. Alhamdulillah kalau PK kami dikabulkan," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Senin (8/3).
Namun demikian, pihaknya belum bisa bicara banyak terkait reklamasi Pulau I ini. Ariza mengatakan pihaknya akan memperlajari putusan MA itu untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.
"Nanti kita akan pelajari. Saya belum dapat laporan detail," jelasnya.
Sebelumnya, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.
Atas putusan PTUN itu, Pemprov DKI menempuh jalur hukum terakhir, yaitu PK ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya pada 4 Maret 2021 majelis hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK Pemprov DKI.
"Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang diakses melalui situs Kepaniteraan MA. (Put/OL-09)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved