Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memenangkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas gugatan izin reklamasi Pulau I melawan PT Jaladri Kartika Pakci.
Atas menangnya PK tersebut, PT Jaladri Kartika Pakci harus mengubur niatnya melakukan reklamasi Pulau I karena putusan MA tidak mengubah kekuatan hukum Surat Keputusan Gubernur No 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur No 2269 tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza itu bersyukur atas putusan tersebut.
"Kami tentu bersyukur. Alhamdulillah kalau PK kami dikabulkan," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Senin (8/3).
Namun demikian, pihaknya belum bisa bicara banyak terkait reklamasi Pulau I ini. Ariza mengatakan pihaknya akan memperlajari putusan MA itu untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.
"Nanti kita akan pelajari. Saya belum dapat laporan detail," jelasnya.
Sebelumnya, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.
Atas putusan PTUN itu, Pemprov DKI menempuh jalur hukum terakhir, yaitu PK ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya pada 4 Maret 2021 majelis hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK Pemprov DKI.
"Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang diakses melalui situs Kepaniteraan MA. (Put/OL-09)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved