Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

MA Menangkan PK Pemprov DKI Atas Izin Reklamasi Pulau I

Putri Anisa Yuliani
09/3/2021 10:18
MA Menangkan PK Pemprov DKI Atas Izin Reklamasi Pulau I
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.(Dok.MI)

MAHKAMAH Agung (MA) memenangkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas gugatan izin reklamasi Pulau I melawan PT Jaladri Kartika Pakci.

Atas menangnya PK tersebut, PT Jaladri Kartika Pakci harus mengubur niatnya melakukan reklamasi Pulau I karena putusan MA tidak mengubah kekuatan hukum Surat Keputusan Gubernur No 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur No 2269 tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza itu bersyukur atas putusan tersebut.

"Kami tentu bersyukur. Alhamdulillah kalau PK kami dikabulkan," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Senin (8/3).

Namun demikian, pihaknya belum bisa bicara banyak terkait reklamasi Pulau I ini. Ariza mengatakan pihaknya akan memperlajari putusan MA itu untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

"Nanti kita akan pelajari. Saya belum dapat laporan detail," jelasnya.

Sebelumnya, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.

Atas putusan PTUN itu, Pemprov DKI menempuh jalur hukum terakhir, yaitu PK ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya pada 4 Maret 2021 majelis hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK Pemprov DKI.

"Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang diakses melalui situs Kepaniteraan MA. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik