Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta perlu membuat rencana detail tata ruang terkait dengan pengembangan Pulau G, sebelum menerbitkan perpanjangan izin reklamasi di pulau tersebut. Tujuannya agar pemprov bisa memastikan pengembangan tata ruang pulau yang berada di Teluk Jakarta itu adil serta menyisakan lahan untuk publik seperti ruang terbuka hijau (RTH).
Demikian dikatakan pengamat tata kota Nirwono Joga. Penegasan Nirwono merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur Anies Baswedan terkait dengan perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun harus segera memperpanjang izin pulau yang kini bernama Pantai Bersama.
"Pemprov DKI harus menyusun rencana detail pengembangan Pulau G akan seperti apa. Di situ akan tergambarkan zona peruntukannya, bentuk pembangunannya untuk publik atau komersial, berupa bangunan atau RTH," kata Nirwono ketika dihubungi, kemarin.
Selain itu, sambung dia, sedianya Pemprov dan DPRD DKI segera menyelesaikan peraturan daerah tentang perencanaan dan tata ruang pulau-pulau reklamasi dan pesisir utara Jakarta. Rencana detail dalam perpanjangan izin reklamasi Pulau G sebaiknya bisa sesuai dengan perda tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh meminta Gubernur Anies mematuhi putusan MA untuk memberikan izin reklamasi Pulau G. "Apa pun yang menjadi keputusan MA harus dijalankan. Kalau disuruh terbitkan, ya terbitkan perpanjangan izinnya," ujarnya.
Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengaku menghormati putusan MA yang menolak upaya PK terhadap gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra. "Prinsipnya kita menghargai keputusan pengadilan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Namun, Pemprov DKI Jakarta belum akan mengambil tindakan apa pun terkait dengan hasil putusan tersebut. Itu karena hingga kini Yayan mengaku belum mendapat salinan putusan resminya. "Masih nunggu pemberitahuan surat resminya. Nanti dulu kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentarnya," katanya.
Payung hukum
Nirwono mengkritisi niat Gubernur Anies yang menyatukan payung hukum tata ruang daratan Jakarta dengan payung hukum tata ruang pulau reklamasi dan pesisir utara Jakarta dalam satu perda yang sedang diajukan, yakni perubahan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Jika digabungkan, menurut dia, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan Pemprov DKI sendiri. "Pulau tidak bisa dianggap sebagai satu daratan DKI. Kalau dijadikan satu namanya sudah bukan pulau, tapi perluasan daratan DKI, seperti perluasan daratan Ancol," kata dia.
Sebelumnya, pada akhir 2017 Anies mencabut dua rancangan perda yang diperuntukkan mengatur tata ruang daratan utara Jakarta dan tata ruang pulau-pulau reklamasi. Dua raperda yang dimaksud ialah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). (Put/Hld/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved