Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PK Pulau G Ditolak, Pemprov DKI Hormati Keputusan MA    

Putri Ansia Yuliani
11/12/2020 18:46
PK Pulau G Ditolak, Pemprov DKI Hormati Keputusan MA    
Pulau G Reklamasi Jakarta(Antara/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) terhadap gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

"Prinsipnya kita menghargai ya keputusan pengadilan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta belum akan mengambil tindakan apapun terkait hasil putusan tersebut. Sebab, hingga kini Yayan mengaku belum mendapat salinan putusan resminya.

Baca juga : Wagub DKI: Saya Sembuh, Dinyatakan Negatif Covid-19

"Masih nunggu pemberitahuan surat resminya. Nanti dulu kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta No 4/P/FP/2020/PTUN. Putusan PTUN itu sebelumnya memenangkan gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang habis pada 2017 silam.

Atas putusan MA tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya