Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) terhadap gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
"Prinsipnya kita menghargai ya keputusan pengadilan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta belum akan mengambil tindakan apapun terkait hasil putusan tersebut. Sebab, hingga kini Yayan mengaku belum mendapat salinan putusan resminya.
Baca juga : Wagub DKI: Saya Sembuh, Dinyatakan Negatif Covid-19
"Masih nunggu pemberitahuan surat resminya. Nanti dulu kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta No 4/P/FP/2020/PTUN. Putusan PTUN itu sebelumnya memenangkan gugatan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang habis pada 2017 silam.
Atas putusan MA tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. (OL-7)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved