Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar jauh soal gratifikasi berupa rumah mewah yang diisukan diterimanya dari hasil izin reklamasi yang ia terbitkan untuk PT Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare di Jakarta Utara.
Ditemui di Balai Kota DKI Jakarta usai agenda pencanangan HUT ke-494 Jakarta, Anies justru meminta awak jurnalis untuk membuktikan tuduhan yang ia anggap tak berdasar itu.
"Ini saatnya teman-teman media untuk memiliki kesempatan kritis, dicari rumahnya, alamatnya, nomor rumahnya. Jadi beritanya lengkap. Ini kesempatan untuk teman-teman untuk menunjukkan berita ini sahih atau tidak sahih. Karena tanggung jawab penulis berita adalah membuat bukti atas berita yang ditulis," kata Anies, Senin (24/5).
Baca juga: Soal Isu Gratifikasi Anies, Gerindra: Sudah Biasa Dituduh
Sementara itu, ia menegaskan tak perlu membuktikan apa-apa atas tuduhan menerima gratifikasi itu. Ia malah balik meminta agar pembuat isu tersebut yang membuktikan kebenaran pernyataan itu.
"Kalau yang disebutkan kan saya tidak perlu membuktikan tapi yang menuduh (yang membuktikan). Begitu ya," tukasnya.
Sebelumnya, isu penerimaan gratifikasi itu pertama kali dicuit oleh Denny Siregar di Twitter. Melalui akun @Dennysiregar7 ia menuliskan kalimat "Ada isu @aniesbaswedan terima hadiah rumah dari pengembang reklamasi. Ah, yang benar?".
Isu itu kemudian dibantah keras oleh anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Tatak Ujiyati juga melalui Twitter. Ia menegaskan pengembang properti Australia Crown Grup sudah membangun dan menjual properti di Ancol sejak 201. Sementara izin reklamasi untuk pengembangan properti di kawasan Ancol baru terbit pada 2020.(OL-5)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved