Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PK Ditolak MA, Anies Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Selamat Saragih
10/12/2020 14:45
PK Ditolak MA, Anies Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Foto udara Pulau Reklamasi di Jakarta Utara(MI/RAMDANI )

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipastikan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang kini berganti nama Pantai Bersama di Pantai Utara Jakarta. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

"Amar putusan menolak PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi mahkamahagung.go.id, di Jakarta, dikutip Kamis (10/12).

Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko, dan hakim 3 Supandi.

Sengketa perizinan reklamasi Pulau G bermula ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies, karena tidak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Baca juga: Polisi Segera Jebloskan Rizieq Shihab ke Tahanan

Sebelumnya Hakim PTUN juga memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.

Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta seperti dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya