Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Segera Jebloskan Rizieq Shihab ke Tahanan

Rahmatul Fajri
10/12/2020 13:56
Polisi Segera Jebloskan Rizieq Shihab ke Tahanan
Imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani persidangan pada 30 Oktober 2008(MI/Susanto)

POLISI akan menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Penyidik menetapkan Rizieg sebagai tersangka terkait Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Yusri mengatakan selain Rizieq, lima orang lainnya turut menjadi tersangka, yakni ketua panitia pernikahan berinisial HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Yusri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, polisi juga menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember, tetapi ia tidak menghadiri pemeriksaan, karena dalam masa pemulihan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya