Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah dilakukan gelar perkara kemarin, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Saudara MRS di Pasal 160 dan 216," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Yusri mengatakan lima orang lain yang menjadi tersangka ialah ketua panitia pernikahan berinisial HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kami masih menunggu yang lain," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan selanjutnya polisi akan memanggil para tersangka dan jika perlu dilakukan pemanggilan paksa.
"Dalam hal ini kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Upaya paksanya bisa pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri. (OL-14)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved