Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. MA kemudian memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.
"Ini sudah waktunya Gubernur Anies untuk (patuhi) keputusan pengadilan. Selama ini menjadi kontroversi. Karena ada sebagian izin reklamasi yang ditolak tapi ada juga yang diberi izin. Seperti, izin reklamasi Ancol tanpa mengikuti aturan/cacat hukum," kata Gilbert saat dihubungi, Kamis (10/12).
Baca juga: PK Ditolak MA, Anies Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Gilbert menyarankan Anies memberikan kepastian sikap terkait izin reklamasi Pulau G ini. Sekaligus memberikan ketenangan bagi pengusaha. "Ada baiknya Gubernur memberi kepastian sikap demi ketenangan di DKI, juga buat para pengusaha," jelasnya.
Putusan MA yang menolak PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 4/P/FP/2020/PTUN itu diketok pada 26 November 2020 oleh tiga hakim, yakni Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Sebelumnya, putusan majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis, 30 April 2020 juga mewajibkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G juga membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohonan tanggal 27 November 2019," demikian amar putusan dalam situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 13 Mei 2020.
Permohonan tersebut didaftarkan perusahaan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Nomor perkara adalah 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Pemohon atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dan termohon adalah Anies. (J-2)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved