Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Jatah 5% Lahan Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Dasarnya Apa?

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/7/2020 18:27
Jatah 5% Lahan Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Dasarnya Apa?
Kawasan Ancol(MI/Ramdani)

WAKIL Ketua Fraksi Nasdem DRPD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan jatah 5% lahan dari proyek reklamasi Ancol Barat dari PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) ke Pemprov DKI.

"Artinya dari mana? Dasarnya mana dari pengembang? Artinya 5% ini harus jelas dan ada dasar hukumnya seperti apa," papar Nova kepada Media Indonesia, Rabu (15/7).

Menurut Nova, seharusnya sebelum mengeluarkan peraturan jatah 5% pada pemprov, pihak terkait terlebih dahulu konsultasi dengan komisi DPRD terkait.

"Tapi harus jelas juga, reklamasi Ancol juga buat apa sih ke depannya?," ungkap Nova.

"Yang penting, dasar analisis dampak lingkungan (amdal) seperti apa," tambahnya.

Baca juga: Soal Reklamasi, Pihak Ancol Bakal Patuhi Ketentuan Kepgub

Nova turut mempertanyakan fungsi dan manfaat dari reklamasi Ancol Timur itu.

"Kalau dibilang buat pantai, memang belum cukup luas? Kan sudah cukup luas. Kalau wahana ya kenapa tidak di-upgrade, bukannya diperluas," ungkapnya.

Nova menyoroti butir Keempat dan Kelima dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas ± 35 Hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Hektare.

Di butir keempat, terkait pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dikenakan

a. Kewajiban berupa:

1) menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat; dan

2) pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

b. Kontribusi:

  1. Pengerukan sedimentasi sungai di daratan;
  2. Lahan hasil perluasan kawasan yaitu: Lahan matang sebesar 5 dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas ± 35 Hektare dan ± 120 Hektare dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
  3. Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur.

KELIMA

Lahan kontribusi sebesar 5% dari luasan ± 120 Ha lahan perluasan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yaitu ± 6 Ha yang telah terbentuk, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku belum diberi kejelasan terkait kepgub tersebut.

"Kita sampai sekarang belum ada penjelasan dasarnya apa, letaknya di mana, sisanya buat apa," ujar Gilbert kepada Media Indonesia.

Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lahan dinilai menjadi milik pemerintah daerah, baik perairan maupun tanah hasil pengerukan lumpur sungai dan waduk di Jakarta.

"Tidak ada tanah pemerintah yang boleh diperjualbelikan," tegas Gilbert. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya