Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOALISI Selamatkan Teluk Jakarta menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diam-diam kembali melakukan reklamasi di teluk Jakarta.
Pasalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Ancol Timur dan Dunia Fantasi seluas total ± 155 Hektare. Dalam izin pelaksanaan tersebut, diketahui Anies telah memberikan izin prinsip proyek pada 24 Mei 2019.
PT. Pembangunan Jaya Ancol diminta untuk melengkapi kajian teknis terlebih dahulu seperti Amdal, kajian penanggulangan banjir, pengambilan material dan beberapa kajian lainnya.
Koalisi yang terdiri dari beberapa organisasi seperti LBH dan Walhi menilai penerbitan izin tersebut sarat dengan masalah. Pertama, Pemprov DKI seakan berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam pada Februari 2020.
Padahal, jika merujuk pada ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Pesisir dan Pulau Kecil), perluasan wilayah Ancol dengan mengonversi wilayah laut pesisir menjadi daratan jelas merupakan reklamasi yang diatur dalam peraturan tersebut.
"Kedua, Pemprov DKI Jakarta dengan sengaja melanggar ketentuan UU Pesisir dan Pulau Kecil dan juga Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil," kata perwakilan Walhi Jakarta, Bagus.
Baca juga: Ketua Jawara: Kami Masih 'Wait and See' Terkait Reklamasi Ancol
Pemprov DKI juga dinilai melanggar ketentuan reklamasi sebab tidak didasarkan pada Perda. Ketiga, penerbitan izin diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi formil maupun substansial terhadap perlindungan dan pengelolan lingkungan.
"Beberapa kewajiban persyaratan yang diatur seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan tersebut terbit," tuturnya.
Terakhir, reklamasi Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan laut berupa konversi kawasan perairan yang merupakan milik bersama publik menjadi bentuk komersialisasi ruang pesisir.
Tentu, adanya reklamasi Ancol akan merugikan nelayan tradisional dan merusak lingkungan hidup.(OL-5)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Konser JUMBO: Keajaiban Musik dan Cerita Kita akan digelar 17 Agustus 2025 di BCIS Ancol.
PT Pelangi Hotel Internasional (PHI Group) menandatangani MOU dengan PT Taman Impian Jaya Ancol terkait kerja sama pengembangan beach club dan hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan Jakarta dan Amerika sepakat menjalin kerja sama di tiga sektor. Masing-masing yakni sektor pangan, transportasi dan pendidikan
Rute Blok M-Ancol sepenuhnya menggunakan kendaraan listrik dengan tujuan menurunkan emisi yang dihasilkan dari transportasi ini.
Pemprov DKI juga telah menyiapkan 30 unit bus Trans-Jakarta dengan merek Persija untuk mendukung mobilitas suporter.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved