Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pemprov DKI Harus Batalkan Izin Reklamasi Ancol

Yakub Pryatama
15/7/2020 09:30
Pemprov DKI Harus Batalkan Izin Reklamasi Ancol
Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOALISI Selamatkan Teluk Jakarta menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diam-diam kembali melakukan reklamasi di teluk Jakarta.

Pasalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Ancol Timur dan Dunia Fantasi seluas total ± 155 Hektare. Dalam izin pelaksanaan tersebut, diketahui Anies telah memberikan izin prinsip proyek pada 24 Mei 2019.

PT. Pembangunan Jaya Ancol diminta untuk melengkapi kajian teknis terlebih dahulu seperti Amdal, kajian penanggulangan banjir, pengambilan material dan beberapa kajian lainnya.

Koalisi yang terdiri dari beberapa organisasi seperti LBH dan Walhi menilai penerbitan izin tersebut sarat dengan masalah. Pertama, Pemprov DKI seakan berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam pada Februari 2020.

Padahal, jika merujuk pada ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Pesisir dan Pulau Kecil), perluasan wilayah Ancol dengan mengonversi wilayah laut pesisir menjadi daratan jelas merupakan reklamasi yang diatur dalam peraturan tersebut.

"Kedua, Pemprov DKI Jakarta dengan sengaja melanggar ketentuan UU Pesisir dan Pulau Kecil dan juga Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil," kata perwakilan Walhi Jakarta, Bagus.

Baca juga: Ketua Jawara: Kami Masih 'Wait and See' Terkait Reklamasi Ancol

Pemprov DKI juga dinilai melanggar ketentuan reklamasi sebab tidak didasarkan pada Perda. Ketiga, penerbitan izin diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi formil maupun substansial terhadap perlindungan dan pengelolan lingkungan.

"Beberapa kewajiban persyaratan yang diatur seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan tersebut terbit," tuturnya.

Terakhir, reklamasi Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan laut berupa konversi kawasan perairan yang merupakan milik bersama publik menjadi bentuk komersialisasi ruang pesisir.

Tentu, adanya reklamasi Ancol akan merugikan nelayan tradisional dan merusak lingkungan hidup.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya