Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Selamatkan Teluk Jakarta menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diam-diam kembali melakukan reklamasi di teluk Jakarta.
Pasalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Ancol Timur dan Dunia Fantasi seluas total ± 155 Hektare. Dalam izin pelaksanaan tersebut, diketahui Anies telah memberikan izin prinsip proyek pada 24 Mei 2019.
PT. Pembangunan Jaya Ancol diminta untuk melengkapi kajian teknis terlebih dahulu seperti Amdal, kajian penanggulangan banjir, pengambilan material dan beberapa kajian lainnya.
Koalisi yang terdiri dari beberapa organisasi seperti LBH dan Walhi menilai penerbitan izin tersebut sarat dengan masalah. Pertama, Pemprov DKI seakan berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam pada Februari 2020.
Padahal, jika merujuk pada ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Pesisir dan Pulau Kecil), perluasan wilayah Ancol dengan mengonversi wilayah laut pesisir menjadi daratan jelas merupakan reklamasi yang diatur dalam peraturan tersebut.
"Kedua, Pemprov DKI Jakarta dengan sengaja melanggar ketentuan UU Pesisir dan Pulau Kecil dan juga Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil," kata perwakilan Walhi Jakarta, Bagus.
Baca juga: Ketua Jawara: Kami Masih 'Wait and See' Terkait Reklamasi Ancol
Pemprov DKI juga dinilai melanggar ketentuan reklamasi sebab tidak didasarkan pada Perda. Ketiga, penerbitan izin diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi formil maupun substansial terhadap perlindungan dan pengelolan lingkungan.
"Beberapa kewajiban persyaratan yang diatur seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan tersebut terbit," tuturnya.
Terakhir, reklamasi Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan laut berupa konversi kawasan perairan yang merupakan milik bersama publik menjadi bentuk komersialisasi ruang pesisir.
Tentu, adanya reklamasi Ancol akan merugikan nelayan tradisional dan merusak lingkungan hidup.(OL-5)
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
BNN meminta masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika usai penggerebekan lab narkotika di Ancol.
BNN masih memburu tiga orang, termasuk dua WNA China, terkait laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol, Jakarta Utara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol. Empat tersangka jaringan internasional ditangkap.
Hingga Kamis (1/1) pukul 10.00 WIB, sebanyak 16.250 orang tercatat telah memasuki kawasan wisata Ancol.
PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) Tbk mencatat total kunjungan wisatawan ke kawasan Ancol mencapai 43.500 orang pada libur Hari Raya Natal 2025, Kamis (25/12).
Pemprov DKI tetap berkomitmen menuntaskan seluruh bagian yang masuk dalam kewenangan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved