Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEPUTUSAN Gubernur (Kepgub) DKI Anies Baswedan No 237 Tahun 2020 terkait dengan pemberian izin perluasan daratan Ancol dengan jalan reklamasi harus dibatalkan.
Keputusan itu dinilai telah melanggar Perda DKI No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2030. Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengemukakan hal itu ketika dihubungi, kemarin.
Menurutnya, Perda DKI 1/2014 memang menyebutkan Ancol bisa diperluas dengan reklamasi pantai di sisi barat Dunia Fantasi seluas 35 hektare (ha).
Namun, terang dia, Anies melalui Kepgub 237/2020 yang disahkan pada Februari lalu malah mengizinkan Ancol menambah luas daratannya hingga 155 ha. “Ini sebenarnya juga melanggar tata ruang sehingga yang paling mungkin adalah rencana penambahan perluasan kawasan yang 100 ha di bagian timur Ancol itu yang harus dibatalkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan Pemprov DKI tidak diam-diam memasukkan perubahan luas lahan reklamasi Ancol dari 35 ha menjadi 155 ha ke dalam revisi Perda 1/2014. “Hal yang dikhawatirkan apabila ini dilanjutkan, pihak swasta bisa saja mencontoh perilaku gubernur yang melanggar hukum dulu dan memutihkan kemudian lewat revisi payung hukum.”
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan tujuan perluasan kawasan Ancol ialah menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di Ibu kota. Reklamasi Ancol akan tetap mengutamakan kepentingan publik dan dilakukan secara transparan.
Pemprov DKI, imbuhnya, juga telah meminta PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan kajian teknis lingkungan untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan agar tidak memberikan dampak lingkungan yang berat dan bisa membantu masyarakat tidak terkena banjir. (Put/J-3)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved