Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Anies Diduga Langgar Perda Tata Ruang

Putri Anisa Yuliani
10/7/2020 06:15
Anies Diduga Langgar Perda Tata Ruang
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga.(Dok. MI)

KEPUTUSAN Gubernur (Kepgub) DKI Anies Baswedan No 237 Tahun 2020 terkait dengan pemberian izin perluasan daratan Ancol dengan jalan reklamasi harus dibatalkan.

Keputusan itu dinilai telah melanggar Perda DKI No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2030. Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengemukakan hal itu ketika dihubungi, kemarin.

Menurutnya, Perda DKI 1/2014 memang menyebutkan Ancol bisa diperluas dengan reklamasi pantai di sisi barat Dunia Fantasi seluas 35 hektare (ha).

Namun, terang dia, Anies melalui Kepgub 237/2020 yang disahkan pada Februari lalu malah mengizinkan Ancol menambah luas daratannya hingga 155 ha. “Ini sebenarnya juga melanggar tata ruang sehingga yang paling mungkin adalah rencana penambahan perluasan kawasan yang 100 ha di bagian timur Ancol itu yang harus dibatalkan,” ujarnya.

Ia mengingatkan Pemprov DKI tidak diam-diam memasukkan perubahan luas lahan reklamasi Ancol dari 35 ha menjadi 155 ha ke dalam revisi Perda 1/2014. “Hal yang dikhawatirkan apabila ini dilanjutkan, pihak swasta bisa saja mencontoh perilaku gubernur yang melanggar hukum dulu dan memutihkan kemudian lewat revisi payung hukum.”

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan tujuan perluasan kawasan Ancol ialah menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di Ibu kota. Reklamasi Ancol akan tetap mengutamakan kepentingan publik dan dilakukan secara transparan.

Pemprov DKI, imbuhnya, juga telah meminta PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan kajian teknis lingkungan untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan agar tidak memberikan dampak lingkungan yang berat dan bisa membantu masyarakat tidak terkena banjir. (Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik