Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Bagi Ketua Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) Sanny Irsan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah terang benderang mengakui melakukan kegiatan yang selalu ditentang oleh warga pesisir Jakarta Utara, yakni reklamasi.
Pengakuan itu dibuat oleh Anies secara sukarela melalui unggahan video di kanal Youtube resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu, 11 Juli lalu. Menurut Sanny, Anies tak bisa lagi mengelak telah melakukan kebijakan yang berlawanan dengan janji kampanyenya semasa masih mencalonkan diri menjadi gubernur pada Pilkada 2017 silam.
Sebelumnya, Sanny kerap dibuat berang karena Anies dan jajarannya bersilat lidah bahwa mereka tidak melakukan reklamasi melainkan hanya melakukan perluasan daratan pantai di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
"Bagi saya sudah jelas Pak Anies mengakui dia melakukan reklamasi. Itu sudah diakui dimulai pada menit ke-2 dan seterusnya di video itu. Sudah 'clear' bagi saya dan teman-teman lainnya," kata Sanny, Selasa (14/7).
Sanny menegaskan izin reklamasi yang diberikan melalui Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020 salah besar dan harus dibatalkan.
Baca juga: Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditilang
"Ya kalau yang itu sudahlah. Memang sudah terlanjur ada gitu kan. Ya sudah silakan dimanfaatkan. Yang kita tidak terima adalah beliau mengizinkan perluasan lahan 100 ha dan 35 ha. Totalnya 135 ha. Itu dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem dan lingkungan di sekitarnya," tegas Sanny.
Sanny menegaskan Jawara masih menuntut agar Anies mau beritikad baik mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 agar reklamasi Ancol bisa dibatalkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Kepgub No 237 tahun 2020 pada Februari lalu untuk memberikan keleluasaan pada PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan pemanfaatan lahan dan reklamasi di kawasan itu seluas 35 ha dan 100 ha.
Sementara itu, saat ini sudah ada timbunan tanah berbentuk daratan dengan luas 20 ha. Timbunan tanah ini berasal dari lumpur sedimentasi yang dikeruk dari 13 sungai dan waduk-waduk di Jakarta. Pengerukan ini merupakan bagian dari pengurasan guna melancarkan debit air dan pengendalian banjir.
Anies menyebut pemanfaatan lahan dan reklamasi harus dilakukan demi pengembangan objek wisata Ancol agar bisa meningkat ke taraf internasional. (OL-14)
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Tiga saksi lain yaitu Dosen IT Tutuka Ariadji (TA), dan dua saksi berinisial SHB serta WM. Budi menyebut Rini memenuhi panggilan dan tengah diperiksa.
Analisa cuaca harian menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan strategis.
Skuad negeri Sakura itu sejajar dengan tim seperti Iran, dan memiliki rekor impresif dalam pertemuan melawan Indonesia di berbagai ajang internasional.
Capaian tersebut menunjukkan tren pemulihan pascapandemi yang berkelanjutan. Meski demikian, tingkat kemiskinan Jakarta saat ini masih belum sepenuhnya kembali ke posisi sebelum pandemi.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved