Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ketua Jawara: Anies Sudah Akui Lakukan Reklamasi

Putri Anisa Yuliani
14/7/2020 15:35
Ketua Jawara: Anies Sudah Akui Lakukan Reklamasi
Pengunjung berfoto di Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (11/7/2020).(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

Bagi Ketua Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) Sanny Irsan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah terang benderang mengakui melakukan kegiatan yang selalu ditentang oleh warga pesisir Jakarta Utara, yakni reklamasi.

Pengakuan itu dibuat oleh Anies secara sukarela melalui unggahan video di kanal Youtube resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu, 11 Juli lalu. Menurut Sanny, Anies tak bisa lagi mengelak telah melakukan kebijakan yang berlawanan dengan janji kampanyenya semasa masih mencalonkan diri menjadi gubernur pada Pilkada 2017 silam.

Sebelumnya, Sanny kerap dibuat berang karena Anies dan jajarannya bersilat lidah bahwa mereka tidak melakukan reklamasi melainkan hanya melakukan perluasan daratan pantai di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

"Bagi saya sudah jelas Pak Anies mengakui dia melakukan reklamasi. Itu sudah diakui dimulai pada menit ke-2 dan seterusnya di video itu. Sudah 'clear' bagi saya dan teman-teman lainnya," kata Sanny, Selasa (14/7).

Sanny menegaskan izin reklamasi yang diberikan melalui Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020 salah besar dan harus dibatalkan.

Baca juga: Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditilang

Jika Anies ingin mengembangkan dan memanfaatkan lahan seluas 20 hektare (ha) yang sudah ada hasil dari penimbunan lumpur sedimentasi pengerukan sungai dan waduk di Jakarta, hal itu tidak dipermasalahkan oleh Sanny.

"Ya kalau yang itu sudahlah. Memang sudah terlanjur ada gitu kan. Ya sudah silakan dimanfaatkan. Yang kita tidak terima adalah beliau mengizinkan perluasan lahan 100 ha dan 35 ha. Totalnya 135 ha. Itu dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem dan lingkungan di sekitarnya," tegas Sanny.

Sanny menegaskan Jawara masih menuntut agar Anies mau beritikad baik mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 agar reklamasi Ancol bisa dibatalkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Kepgub No 237 tahun 2020 pada Februari lalu untuk memberikan keleluasaan pada PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan pemanfaatan lahan dan reklamasi di kawasan itu seluas 35 ha dan 100 ha.

Sementara itu, saat ini sudah ada timbunan tanah berbentuk daratan dengan luas 20 ha. Timbunan tanah ini berasal dari lumpur sedimentasi yang dikeruk dari 13 sungai dan waduk-waduk di Jakarta. Pengerukan ini merupakan bagian dari pengurasan guna melancarkan debit air dan pengendalian banjir.

Anies menyebut pemanfaatan lahan dan reklamasi harus dilakukan demi pengembangan objek wisata Ancol agar bisa meningkat ke taraf internasional. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya