Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pengamat Sarankan Kepgub Reklamasi Ancol Dibatalkan

Putri Anisa Yuliani
09/7/2020 15:55
Pengamat Sarankan Kepgub Reklamasi Ancol Dibatalkan
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PENGAMAT perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan agar Keputusan Gubernur No 237 tahun 2020 yang memberikan izin perluasan daratan Ancol dengan jalan reklamasi harus dibatalkan.

Nirwono menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar peraturan daerah DKI sendiri yakni Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2030. Dalam perda tersebut memang disebutkan Ancol bisa diperluas dengan reklamasi pantai di sisi barat Dunia Fantasi dengan luas 35 Ha.

Namun, Anies melalui kepgub yang disahkan pada Februari itu malah mengizinkan Ancol menambah luas daratannya hingga 155 Ha. Di sisi lain, saat ini sudah ada urugan lahan seluas 20 Ha yang termasuk dalam rangka memperluas Ancol.

Untuk lahan itu, Nirwono mendesak agar Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol membuat rencana jelas pengembangan lahan tersebut.

"Perda 1/2014 tentang RDTR Jakarta 2030 sudah mengatur pengembangan kawasan Ancol yang hanya mengakomodasi perluasan Dufan sisi barat seluas 35 ha. Sementara lahan baru yang terbentuk dari urugan sedimentasi sungai dan waduk sudah mewujud daratan seluas 20 ha, sudah terlanjur, harus segera ditetapkan akan dikembangkan menjadi apa. Meskipun ini pun sebenarnya juga melanggar tata ruang tetapi tidak mungkin juga jika harus dibongkar. Sehingga, paling mungkin adalah rencana penambahan perluasan kawasan yang 100 ha di bagian timur Ancol yang harus dibatalkan," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (9/7).

Baca juga:  Reklamasi Ancol untuk Pembangunan Dufan Sea

Nirwono juga mengingatkan agar Pemprov DKI tidak diam-diam memasukkan perubahan luas lahan reklamasi Ancol dari 35 Ha menjadi 155 Ha ke revisi Perda 1/2014 yang tahun ini atau tahun depan akan direvisi sesuai peninjauan kembali (PK) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sesuai Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Jika hal ini dilakukan, akan menjadi preseden buruk bagi Pemprov DKI. Hal yang paling dikhawatirkan apabila ini dilanjutkan, pihak swasta bisa saja mencontoh perilaku gubernur yang melanggar hukum dulu dan memutihkan kemudian lewat revisi payung hukum.

"Itu contoh yang salah dan akan menjadi preseden buruk ke depan. Karena masyarakat atau pengembang dapat melakukan hal yang sama, melakukan pelanggaran tata ruang dulu lalu kemudian melobi pemerintah untuk diputihkan/dimasukkan dalam revisi tata ruang berikutnya. Ini yang membuat tata ruang Jakarta amburadul dan semrawut. Pemerintah seharusnya memberi contoh untuk membangun dan mematuhi sesuai rencana tata ruang," jelasnya.

Kasus ini bermula dari Gubernur DKI Jakarta yang menerbitkan Kepgub 237 tahun 2020 untuk memberikan izin reklamasi perluasan daratan di area Taman Impian Jaya Ancol. Kebijakan ini kontradiktif dengan kebijakan Anies yang berkeras untuk membatalkan reklamasi.

Rencana reklamasi Ancol saat ini juga diprotes oleh relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) yang merupakan pendukung Anies dalam Pilkada 2017 lalu. Reklamasi Ancol diduga akan menyebabkan kerusakan lingkungan pesisir.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik