Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) turut memberikan komentar mengenai rencana reklamasi Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektare yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama mirip dengan Pulau K dan L, dahulu direncanakan dibangun saat pria yang karib disapa Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Harusnya iya (sama). Kajian maupun aturannya mengacu pada Perda," ungkap Ahok dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Senin (13/7).
Ahok menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka dianggap melanggar.
"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," ucapnya.
Baca juga: Kiara Beberkan Kecacatan Reklamasi Ancol
Namun, Ahok memaklumi jika ada aturan lain yang menggantikan perda sebagai dasar Anies mengeluarkan keputusan itu.
"Tetapi aturan Perda bahkan Keppres dan Perda Tata Ruang tentang reklamasi pun bisa dibatalkan gubernur," ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada tahun 2014.
Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).(OL-5)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggratiskan akses masuk kawasan destinasi wisata di Jakarta Utara dalam rangka menyambut HUT Jakarta ke-498.
Destinasi favorit yang dikunjungi masyarakat masih didominasi kawasan pantai karena di area ini para pengunjung dapat bersantai melakukan aktivitas bersama keluarga.
Ancol menargetkan pengunjung mencapai 110 ribu orang hingga 1 Juni mendatang atau selama musim liburan
Pengunjung Ancol menyambangi beberapa lokasi wisata seperti area pantai, Dufan, Ocean Dream Samudra, Sea World, Atlantis Water Adventure, hingga Jakarta Bird Land.
POLDA Metro Jaya mengamankan tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jakarta saat libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved