Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) turut memberikan komentar mengenai rencana reklamasi Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektare yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama mirip dengan Pulau K dan L, dahulu direncanakan dibangun saat pria yang karib disapa Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Harusnya iya (sama). Kajian maupun aturannya mengacu pada Perda," ungkap Ahok dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Senin (13/7).
Ahok menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka dianggap melanggar.
"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," ucapnya.
Baca juga: Kiara Beberkan Kecacatan Reklamasi Ancol
Namun, Ahok memaklumi jika ada aturan lain yang menggantikan perda sebagai dasar Anies mengeluarkan keputusan itu.
"Tetapi aturan Perda bahkan Keppres dan Perda Tata Ruang tentang reklamasi pun bisa dibatalkan gubernur," ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada tahun 2014.
Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).(OL-5)
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
BNN meminta masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika usai penggerebekan lab narkotika di Ancol.
BNN masih memburu tiga orang, termasuk dua WNA China, terkait laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol, Jakarta Utara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol. Empat tersangka jaringan internasional ditangkap.
Hingga Kamis (1/1) pukul 10.00 WIB, sebanyak 16.250 orang tercatat telah memasuki kawasan wisata Ancol.
PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) Tbk mencatat total kunjungan wisatawan ke kawasan Ancol mencapai 43.500 orang pada libur Hari Raya Natal 2025, Kamis (25/12).
Pemprov DKI tetap berkomitmen menuntaskan seluruh bagian yang masuk dalam kewenangan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved