Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) turut memberikan komentar mengenai rencana reklamasi Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektare yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama mirip dengan Pulau K dan L, dahulu direncanakan dibangun saat pria yang karib disapa Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Harusnya iya (sama). Kajian maupun aturannya mengacu pada Perda," ungkap Ahok dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Senin (13/7).
Ahok menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka dianggap melanggar.
"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," ucapnya.
Baca juga: Kiara Beberkan Kecacatan Reklamasi Ancol
Namun, Ahok memaklumi jika ada aturan lain yang menggantikan perda sebagai dasar Anies mengeluarkan keputusan itu.
"Tetapi aturan Perda bahkan Keppres dan Perda Tata Ruang tentang reklamasi pun bisa dibatalkan gubernur," ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada tahun 2014.
Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).(OL-5)
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Perbaikan empat stadion yang akan digunakan dalam gelaran Piala Dunia U-17 mulai November 2023 mendatang, memakan anggaran mencapai Rp100 miliar.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi debat kedua Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pengunjung dapat naik bus Transjakarta yang khusus mengantar pulang pergi Ancol–area parkir Kemayoran.
Pompa air tersebut dilengkapi dengan 48 unit pompa dengan kapasitas buang 447,1 meter kubik/menit dan saat ini kondisinya berfungsi dengan baik.
Pasalnya, Monas merupakan cagar budaya yang tidak bisa diubah fungsi dan bentuknya secara sembarangan.
Dermaga tersebut merupakan salah satu gerbang bagi wisatawan maupun penduduk untuk menuju Kepulauan Seribu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved