Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ahok Sebut Lokasi Reklamasi Ancol Mirip dengan Pulau K dan L

Selamat Saragih
13/7/2020 14:55
Ahok Sebut Lokasi Reklamasi Ancol Mirip dengan Pulau K dan L
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) turut memberikan komentar mengenai rencana reklamasi Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektare yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama mirip dengan Pulau K dan L, dahulu direncanakan dibangun saat pria yang karib disapa Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Harusnya iya (sama). Kajian maupun aturannya mengacu pada Perda," ungkap Ahok dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Senin (13/7).

Ahok menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka dianggap melanggar.

"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," ucapnya.

Baca juga: Kiara Beberkan Kecacatan Reklamasi Ancol

Namun, Ahok memaklumi jika ada aturan lain yang menggantikan perda sebagai dasar Anies mengeluarkan keputusan itu.

"Tetapi aturan Perda bahkan Keppres dan Perda Tata Ruang tentang reklamasi pun bisa dibatalkan gubernur," ujarnya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada tahun 2014.

Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik