Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Anies: Reklamasi Ancol Tujuannya Baik, Beda dengan Teluk Jakarta

Sri Utami
11/7/2020 16:12
Anies: Reklamasi Ancol Tujuannya Baik, Beda dengan Teluk Jakarta
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan proyek pengembangan kawasan Ancol Jakarta Utara bukanlah bagian dari 17 pulau reklamasi yang telah direncakan sejak dulu.

Dalam keterangannya secara daring Sabtu (11/7) proyek tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari bencana banjir yang terjadi setiap tahun.  

"Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi," jelasnya.

Jakarta memiliki 13 sungai dengan panjang lebih dari 400 kilometer dan lebih dari 30 waduk yang mengalami pendangkalan secara alami. Proses pengerukan sungai dan waduk selama ini menghasilkan lumpur dengan jumlah yang banyak yakni 3,4 juta kubik yang kemudian akan digunakan untuk pengembangan 20 hektar lahan Ancol. Aktifitas pengerukan akan selalu dilakukan yang tentu saja menamnah jumlah timbunan lumpur.

"Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu. Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun. Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi," cetusnya.

Baca juga: Banjir DKI Awal Tahun Membuat Trauma

Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk  memang menambah lahan bagi kawasan Ancol yang disebut reklamasi namun berbeda maksud, proses dan pemanfaatannya. Proyek tersebut dikelola oleh pemerintah dan tidak menganggu kegiatan nelayan, tidak menghalani aliran sungai mana pun menuju laut dan hal ini sudah berlangsung selama 11 tahun. Anies pun menilai Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan sudah tepat.  

"Untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk itu, yang ukurannya 20 hektar kami harus memberikan alas hukum untuk memenuhi syarat legal administratif. Untuk itulah kemudian Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 dikeluarkan, sehingga tanah hasil pengerukan itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik," paparnya.

Dalam izin yang diberikan tersebut jumlah luas yang diizinkan yakni 155 hektar. Anies beralasan pengerukan tanah akan bertambah dari pembangunan atau pembuatan terowongan MRT nantinya.

"Pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai dan waduk bahkan ke depan penggalian terowongan MRT tanahnya pun akan ditimbun di tempat ini (Ancol)"

Lahan seluar 155 hektar tersebut terbagi daei 120 hektar di sisi timur dan 35 hektar di sisi barat yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol.

"Perluasan ini bukan dipakai untuk kepentingan eksklusif, sekadar komersial, tapi justru manfaat dari lumpur hasil pengerukan itu menjadi lahan yang dipakai sebanyak-banyaknya untuk manfaat masyarakat di Jakarta," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya