Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEKRETARIS Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyebut ada beberapa kecacatan mengenai reklamasi Ancol yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Susan, dalam keterangan persnya kemarin, proyek reklamasi di perairan Ancol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proyek 17 pulau. Hal itu bisa dilihat dari rencana pembangunan 17 pulau dengan PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan konsesi untuk membangun Pulau K.
“Reklamasi Ancol atau Pulau K dahulu direncanakan seluas 35 hektare, sedangkan sekarang hanya 32 hektare. Ini kecacatan pertama,” kata Susan.
Susan pun merespons pernyataan Anies yang menyebut reklamasi untuk kepentingan publik. Menurutnya, Anies harusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Untuk 4 pulau yang sudah jadi, seluruhnya harus menjadi kawasan publik.
“Jika Anies punya political will yang serius, harusnya 4 pulau itu dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau akan bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan Anies sangat menyesatkan. Ini kecacatan kedua,” tegas Susan.
Adapun untuk klaim proyek tersebut dapat mencegah banjir, Susan menilai hal tersebut merupakan alasan klise. Narasi mencegah banjir selalu diulang-ulang beberapa gubernur DKI sebelumnya.
“Jakarta bisa bebas banjir bukan dengan proyek reklamasi, tetapi dengan menyetop pembangunan gedung-gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah. Ini kecacatan ketiga,” jelas Susan.
Adapun soal rencana pembangunan museum Nabi Muhammad, Susan menyebut hal ini merupakan taktik lama yang digunakan di banyak proyek reklamasi di provinsi lain, seperti reklamasi Pantai Losari di Makassar, Sulawesi Selatan. Tujuannya, untuk meredam protes dari masyarakat.
“Ada isu agama yang dimainkan Anies untuk membungkam kritik dan protes dari masyarakat. Ini kecacatan yang keempat,” imbuh Susan.
Sementara itu, Anies Baswedan menyebut reklamasi itu merupakan perluasan kawasan tempat rekreasi sebagai ikon Jakarta. Ia mengklaim pengerjaan perluasan lahan kali ini berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang ditujukan bagi kepentingan komersial. (Put/Ssr/J-1)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved