Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

DPRD Nilai Kepgub Reklamasi Ancol tak Miliki Payung Hukum

Putri Anisa Yuliani
13/7/2020 15:22
DPRD Nilai Kepgub Reklamasi Ancol tak Miliki Payung Hukum
Warga beraktifitas di salah satu taman yang ada di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Jumat (3/7/2020)(MI/Andri Widiyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dipandang sudah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020 yang mengizinkan reklamasi Ancol.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Kepgub 237 tidak memiliki payung hukum.

"Dia menerbitkan kepgub itu atas dasar payung hukum yang mana? Kepgub itu tidak memiliki peraturan daerah yang bisa menjad cantelan. Sebab apa, Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi pun tidak menyebut perluasan daratan Ancol hingga 155 hektare," kata Gilbert saat dihubungi Media Indonesia, Senin (13/7).

Baca juga: Ahok Sebut Lokasi Reklamasi Ancol Mirip dengan Pulau K dan L

Gilbert menyebut, bila ingin merevisi perda-perda agar sesuai dengan rencana reklamasi, Anies tetap harus mencabut terlebih dulu Kepgub 237 tahun 2020.

"Karena dari awal prosedurnya sudah salah. Harusnya perda dulu baru kepgub. Nggak bisa kepgub dulu lalu perda, ngaco kalau seperti itu. Jadi harus perda dulu direvisi. Tapi kami pun nggak akan setuju meski nanti revisi perda," ujarnya.

Gilbert pun meminta agar Anies sebaiknya membatalkan niat untuk melanjutkan reklamasi Ancol. Ia menegaskan Anies tidak bisa membiarkan lingkungan dirusak demi kepentingan komersil.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya