Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dipandang sudah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020 yang mengizinkan reklamasi Ancol.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Kepgub 237 tidak memiliki payung hukum.
"Dia menerbitkan kepgub itu atas dasar payung hukum yang mana? Kepgub itu tidak memiliki peraturan daerah yang bisa menjad cantelan. Sebab apa, Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi pun tidak menyebut perluasan daratan Ancol hingga 155 hektare," kata Gilbert saat dihubungi Media Indonesia, Senin (13/7).
Baca juga: Ahok Sebut Lokasi Reklamasi Ancol Mirip dengan Pulau K dan L
Gilbert menyebut, bila ingin merevisi perda-perda agar sesuai dengan rencana reklamasi, Anies tetap harus mencabut terlebih dulu Kepgub 237 tahun 2020.
"Karena dari awal prosedurnya sudah salah. Harusnya perda dulu baru kepgub. Nggak bisa kepgub dulu lalu perda, ngaco kalau seperti itu. Jadi harus perda dulu direvisi. Tapi kami pun nggak akan setuju meski nanti revisi perda," ujarnya.
Gilbert pun meminta agar Anies sebaiknya membatalkan niat untuk melanjutkan reklamasi Ancol. Ia menegaskan Anies tidak bisa membiarkan lingkungan dirusak demi kepentingan komersil.(OL-5)
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved