Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Reklamasi, Pihak Ancol Bakal Patuhi Ketentuan Kepgub

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/7/2020 18:10
Soal Reklamasi, Pihak Ancol Bakal Patuhi Ketentuan Kepgub
Pantai Ancol di Jakarta(Antara)

VP Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), Agung Praptono mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku terkait penyerahan lima persen lahan reklamasi Ancol Barat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh PT PJAA.

"Sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan perusahaan publik kita akan patuh sesuai ketentuan dari Kepgub dalam hal ini," ujar Agung, Rabu (15/7).

Baca juga: Korlantas Polri Terbitkan Pembuatan SIM Internasional Daring

Sejatinya, penyerahan lima persen pada Pemprov DKI Jakarta telah menjadi persoalan baru.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan penyerahan lima persen lahan reklamasi Ancol Barat kepada Pemprov DKI oleh PT PJAA. Menurutnya, semua lahan ialah milik pemerintah.

Gilbert mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yakni lahan dinilai menjadi milik pemerintah daerah, baik perairan maupun tanah hasil pengerukan lumpur sungai dan waduk di Jakarta. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya