Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) dan dihukum pidana serta denda Rp1,15 miliar karena melakukan kegiatan reklamasi di Pantai Tanjung Pendam Belitung tanpa izin.
Hal itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Yazid Nurhuda, Senin (15/3).
"Untuk kasus reklamasi pantai ini, perusahaan sudah divonis bersalah oleh hakim PN Belitung yang diketuai Himelda Sidabalok dan wajib membayar denda Rp1,15 miliar," kata Yazid.
Majelis Hakim memutuskan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu.
Menurutnya jika PT PAN tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda itu.
"Adapun TI, 49 pelaksana reklamasi tanpa izin itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan," lanjutnya.
baca juga: Banjir dan Pohon Tumbang Rusak Rumah di Kota Malang
Penyidik KLHK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut termasuk mendalami tersangka perorangan lainnya yang terlibat dalam kasus pengrusakan lingkungan.
"Kami tidak berhenti dan menindak pelaku perusakan lingkungan seperti ini. Mereka ]harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Putusan pengadilan ini akan menjadi pintu masuk untuk mendalami pelaku lainnya," tegasnya. (OL-3)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarYayan Yuhanah di Balai Kota, Jumat (3/9).
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menentang isu agama dalam pembangunan Museum Nabi di kawasan Ancol sebab pembangunan museum itu sudah lama direncanakan
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Sebagai penggagas Revolusi Hijau, Hanif Faisol banyak meraih penghargaan. Pada 2020, ia dipromosikan menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved