Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) Sanny Irsan mengungkapkan dirinya mendukung penuh apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin turun tangan dalam menyelidiki terbitnya Keputusan Gubernur (kepgub) DKI No. 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 hektare (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 ha.
Menurut Sanny, ada kejanggalan dalam penerbitan kepgub tersebut, sehingga menimbulkan adanya dugaan gratifikasi.
"Kalau memang ada indikasi pemberian gratifikasi, ya memang itu ranahnya KPK," kata Sanny, Rabu (15/7).
Sanny menyebut kejanggalan-kejanggalan itu antara lain penerbitan kepgub yang sangat cepat dari surat yang dimohonkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Dalam pertimbangannya di paragraf awal Kepgub 237/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuliskan PT Pembangunan Jaya Ancol telah memperoleh persetujuan prinsip perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 ha berdasarkan surat gubernur tanggal 24 Mei 2019 nomor 462/-1.711.511.
Baca juga: Pengendara HRV Tabrak Pemotor di Jatinegara Hingga Tewas
Permohonan itu disetujui melalui proses rapat pimpinan pada 20 Februari atau hanya sepekan setelah surat diajukan. Lantas Anies menerbitkan Kepgub 237/2020 hanya empat hari berselang persetujuan itu diberikan, yakni 24 Februari 2020.
"Bisa diselidiki juga karena proses pembuatan Kepgub ini luar biasa cepatnya hanya 9 hari," kata Sanny.
Anies dinilai terlalu cepat mengeluarkan persetujuan. "Padahal seharusnya untuk mengeluarkan keputusan besar yang berkaitan dengan lingkungan pesisir, Anies harus mengkaji lebih dalam baik dari sisi dampak lingkungannya maupun sosial ekonomi warga di sekitarnya," imbuh Sanny.
Namun, menurutnya, Anies justru mengesampingkan hal tersebut. Izin melalui Kepgub 237/2020 justru lebih dulu diterbitkan dibandingkan kajian-kajian yang dibutuhkan. (OL-14)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarYayan Yuhanah di Balai Kota, Jumat (3/9).
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) karena melakukan reklamasi pantai tanpa izin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menentang isu agama dalam pembangunan Museum Nabi di kawasan Ancol sebab pembangunan museum itu sudah lama direncanakan
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
SEJUMLAH pejabat, camat, kepala desa hingga pihak swasta diperiksa penyidik KPK di Kantor Polresta Pati, Rabu (28/1) terkait kasus korupsi Bupati Pati Sudewo
“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya satu sebulan,”
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved