Ketua Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) Sanny Irsan mengungkapkan dirinya mendukung penuh apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin turun tangan dalam menyelidiki terbitnya Keputusan Gubernur (kepgub) DKI No. 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 hektare (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 ha.
Menurut Sanny, ada kejanggalan dalam penerbitan kepgub tersebut, sehingga menimbulkan adanya dugaan gratifikasi.
"Kalau memang ada indikasi pemberian gratifikasi, ya memang itu ranahnya KPK," kata Sanny, Rabu (15/7).
Sanny menyebut kejanggalan-kejanggalan itu antara lain penerbitan kepgub yang sangat cepat dari surat yang dimohonkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Dalam pertimbangannya di paragraf awal Kepgub 237/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuliskan PT Pembangunan Jaya Ancol telah memperoleh persetujuan prinsip perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 ha berdasarkan surat gubernur tanggal 24 Mei 2019 nomor 462/-1.711.511.
Baca juga: Pengendara HRV Tabrak Pemotor di Jatinegara Hingga Tewas
Permohonan itu disetujui melalui proses rapat pimpinan pada 20 Februari atau hanya sepekan setelah surat diajukan. Lantas Anies menerbitkan Kepgub 237/2020 hanya empat hari berselang persetujuan itu diberikan, yakni 24 Februari 2020.
"Bisa diselidiki juga karena proses pembuatan Kepgub ini luar biasa cepatnya hanya 9 hari," kata Sanny.
Anies dinilai terlalu cepat mengeluarkan persetujuan. "Padahal seharusnya untuk mengeluarkan keputusan besar yang berkaitan dengan lingkungan pesisir, Anies harus mengkaji lebih dalam baik dari sisi dampak lingkungannya maupun sosial ekonomi warga di sekitarnya," imbuh Sanny.
Namun, menurutnya, Anies justru mengesampingkan hal tersebut. Izin melalui Kepgub 237/2020 justru lebih dulu diterbitkan dibandingkan kajian-kajian yang dibutuhkan. (OL-14)