Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) Sanny Irsan mengungkapkan dirinya mendukung penuh apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin turun tangan dalam menyelidiki terbitnya Keputusan Gubernur (kepgub) DKI No. 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 hektare (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 ha.
Menurut Sanny, ada kejanggalan dalam penerbitan kepgub tersebut, sehingga menimbulkan adanya dugaan gratifikasi.
"Kalau memang ada indikasi pemberian gratifikasi, ya memang itu ranahnya KPK," kata Sanny, Rabu (15/7).
Sanny menyebut kejanggalan-kejanggalan itu antara lain penerbitan kepgub yang sangat cepat dari surat yang dimohonkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Dalam pertimbangannya di paragraf awal Kepgub 237/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuliskan PT Pembangunan Jaya Ancol telah memperoleh persetujuan prinsip perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 ha berdasarkan surat gubernur tanggal 24 Mei 2019 nomor 462/-1.711.511.
Baca juga: Pengendara HRV Tabrak Pemotor di Jatinegara Hingga Tewas
Permohonan itu disetujui melalui proses rapat pimpinan pada 20 Februari atau hanya sepekan setelah surat diajukan. Lantas Anies menerbitkan Kepgub 237/2020 hanya empat hari berselang persetujuan itu diberikan, yakni 24 Februari 2020.
"Bisa diselidiki juga karena proses pembuatan Kepgub ini luar biasa cepatnya hanya 9 hari," kata Sanny.
Anies dinilai terlalu cepat mengeluarkan persetujuan. "Padahal seharusnya untuk mengeluarkan keputusan besar yang berkaitan dengan lingkungan pesisir, Anies harus mengkaji lebih dalam baik dari sisi dampak lingkungannya maupun sosial ekonomi warga di sekitarnya," imbuh Sanny.
Namun, menurutnya, Anies justru mengesampingkan hal tersebut. Izin melalui Kepgub 237/2020 justru lebih dulu diterbitkan dibandingkan kajian-kajian yang dibutuhkan. (OL-14)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarYayan Yuhanah di Balai Kota, Jumat (3/9).
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) karena melakukan reklamasi pantai tanpa izin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menentang isu agama dalam pembangunan Museum Nabi di kawasan Ancol sebab pembangunan museum itu sudah lama direncanakan
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved