Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan mengaku belum menerima draft revisi peraturan daerah (perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk reklamasi Ancol.
"Kami belum menerimanya. Yang pasti Bapemperda belum mulai pembahasannya," kata Pantas, Senin (20/7).
Pernyataan Pantas tersebut membantah keterangan dari Wakil Gubernur (wagub) DKI Ahmad Riza Patria yang mengaku revisi perda RDTR untuk reklamasi Ancol tengah dibahas di DPRD DKI.
"Mereka belum mengajukan. Kami di Bapemperda belum terima draft-nya," ungkap Pantas
Seperti diketahui, rencana peraturan daerah (raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan payung hukum yang mengatur reklamasi di pesisir pantai Utara Jakarta. Reklamasi Ancol masuk dalam rancangan aturan tersebut.
Baca juga: Anies Berencana Satukan PPDB Negeri dan Swasta
"Kami sudah sampaikan ke Sekda untuk diajukan dengan raperda lainnya. Sama-sama, supaya menghemat waktu pembahasannya," jelas Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Izin reklamasi dari Anies kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dikeluarkan hanya melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare (ha) dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha yang ditandatangani Gubernur DKI pada 24 Februari 2020.
Sebelumnya, Wagub Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan revisi Perda RDTR untuk reklamasi Ancol dan tengah dibahas DPRD
"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza di Jakarta, Minggu (19/7). (OL-14)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggratiskan akses masuk kawasan destinasi wisata di Jakarta Utara dalam rangka menyambut HUT Jakarta ke-498.
Destinasi favorit yang dikunjungi masyarakat masih didominasi kawasan pantai karena di area ini para pengunjung dapat bersantai melakukan aktivitas bersama keluarga.
Ancol menargetkan pengunjung mencapai 110 ribu orang hingga 1 Juni mendatang atau selama musim liburan
Pengunjung Ancol menyambangi beberapa lokasi wisata seperti area pantai, Dufan, Ocean Dream Samudra, Sea World, Atlantis Water Adventure, hingga Jakarta Bird Land.
POLDA Metro Jaya mengamankan tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jakarta saat libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved