Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
APABILA lokasi reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 ha yang bakal dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sama dengan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kegiatan itu melanggar ketentuan.
Hal itu dikemukakan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam pesan singkatnya, kemarin. “Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014,” katanya.
Pria yang kini menjabat Komisaris Utama Pertamina itu mengatakan lokasi reklamasi yang dipilih Gubernur Anies Baswedan mungkin mirip dengan Pulau K dan L, seperti yang pernah direncanakan dibangun saat dia masih menjabat orang nomor satu di Jakarta.
Meski demikian, Ahok pun dapat memaklumi karena ada aturan lain pengganti perda yang bisa dijadikan Anies sebagai dasar saat mengeluarkan keputusan itu. “Tetapi aturan perda bahkan keppres dan Perda Tata Ruang tentang Reklamasi pun bisa dibatalkan gubernur.”
Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menegaskan narasi yang dikemukakan Anies di situs berbagi video Youtube, Sabtu (11/7), tak sesuai dengan implementasinya. Menurutnya, tidak ada dalam sejarah bahwa reklamasi tidak merugikan nelayan.
Bahkan, terang dia, nelayan memprotes Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
“Kenapa dulu Anies bernarasi menolak reklamasi? Karena merugikan nelayan. Nah, sekarang dia bilang reklamasi Ancol tidak akan mengganggu nelayan dari mana? Nelayannya saja langsung menolak,” kata Gilbert.
Dalam video itu Anies menegaskan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau, termasuk di dalamnya izin reklamasi yang dimiliki Ancol, yaitu Pulau I, J, K, dan L.
Anies juga menyebut pihaknya memberikan izin perluasan daratan Jakarta di Ancol karena terbentuknya daratan hasil penimbunan lumpur dari pengerukan 13 sungai. (Ssr/Put/J-3)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved