Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
APABILA lokasi reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 ha yang bakal dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sama dengan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kegiatan itu melanggar ketentuan.
Hal itu dikemukakan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam pesan singkatnya, kemarin. “Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014,” katanya.
Pria yang kini menjabat Komisaris Utama Pertamina itu mengatakan lokasi reklamasi yang dipilih Gubernur Anies Baswedan mungkin mirip dengan Pulau K dan L, seperti yang pernah direncanakan dibangun saat dia masih menjabat orang nomor satu di Jakarta.
Meski demikian, Ahok pun dapat memaklumi karena ada aturan lain pengganti perda yang bisa dijadikan Anies sebagai dasar saat mengeluarkan keputusan itu. “Tetapi aturan perda bahkan keppres dan Perda Tata Ruang tentang Reklamasi pun bisa dibatalkan gubernur.”
Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menegaskan narasi yang dikemukakan Anies di situs berbagi video Youtube, Sabtu (11/7), tak sesuai dengan implementasinya. Menurutnya, tidak ada dalam sejarah bahwa reklamasi tidak merugikan nelayan.
Bahkan, terang dia, nelayan memprotes Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
“Kenapa dulu Anies bernarasi menolak reklamasi? Karena merugikan nelayan. Nah, sekarang dia bilang reklamasi Ancol tidak akan mengganggu nelayan dari mana? Nelayannya saja langsung menolak,” kata Gilbert.
Dalam video itu Anies menegaskan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau, termasuk di dalamnya izin reklamasi yang dimiliki Ancol, yaitu Pulau I, J, K, dan L.
Anies juga menyebut pihaknya memberikan izin perluasan daratan Jakarta di Ancol karena terbentuknya daratan hasil penimbunan lumpur dari pengerukan 13 sungai. (Ssr/Put/J-3)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.Â
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Cari tahu partai politik yang menaungi Anies Baswedan! Temukan fakta menarik dan perjalanan politiknya di sini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved