Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Lokasi Reklamasi Ancol Mirip Pulau K dan L

Selamet Saragih
14/7/2020 05:30
Lokasi Reklamasi Ancol Mirip Pulau K dan L
Progres reklamasi Ancol, Minggu, 5 Juli 2020.(Medcom.id/Yurike Budiman)

APABILA lokasi reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 ha yang bakal dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sama dengan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kegiatan itu melanggar ketentuan.

Hal itu dikemukakan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam pesan singkatnya, kemarin. “Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014,” katanya.

Pria yang kini menjabat Komisaris Utama Pertamina itu mengatakan lokasi reklamasi yang dipilih Gubernur Anies Baswedan mungkin mirip dengan Pulau K dan L, seperti yang pernah direncanakan dibangun saat dia masih menjabat orang nomor satu di Jakarta.

Meski demikian, Ahok pun dapat memaklumi karena ada aturan lain pengganti perda yang bisa dijadikan Anies sebagai dasar saat mengeluarkan keputusan itu. “Tetapi aturan perda bahkan keppres dan Perda Tata Ruang tentang Reklamasi pun bisa dibatalkan gubernur.”

Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menegaskan narasi yang dikemukakan Anies di situs berbagi video Youtube, Sabtu (11/7), tak sesuai dengan implementasinya. Menurutnya, tidak ada dalam sejarah bahwa reklamasi tidak merugikan nelayan.

Bahkan, terang dia, nelayan memprotes Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.

“Kenapa dulu Anies bernarasi menolak reklamasi? Karena merugikan nelayan. Nah, sekarang dia bilang reklamasi Ancol tidak akan mengganggu nelayan dari mana? Nelayannya saja langsung menolak,” kata Gilbert.

Dalam video itu Anies menegaskan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau, termasuk di dalamnya izin reklamasi yang dimiliki Ancol, yaitu Pulau I, J, K, dan L.

Anies juga menyebut pihaknya memberikan izin perluasan daratan Jakarta di Ancol karena terbentuknya daratan hasil penimbunan lumpur dari pengerukan 13 sungai. (Ssr/Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya