Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KPK akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan dakwaan terhadap Sofyan Basir melalui upaya banding
Sofyan Basir tak berhenti menitikkan air mata sejak pembacaan putusan hingga bertemu dengan wartawan
“Seseorang tidak bisa dikatakan membantu tindak pidana ketika tindak pidana telah terjadi.”
Menurutnya, penetapan tersangka dirinya oleh KPK banyak yang harus diberi catatan. Ia berharap agar KPK tidak berlaku subjektif dan tetap berjalan berdasar hukum berlaku.
Nota pembelaan pribadi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10). Sofyan Basir meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
Pasal pembantuan yang dikenakan kepada dirinya merupakan hal yang ganjil dan tidak patut.
Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif dari emisi yang dihasilkan PLTU terhadap lingkungan.
Ia menilai pertemuannya dengan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan.
Sofyan mengatakan terjadi sebuah 'kreativitas' dan ada ketidakwajaran dalam proses perkara yang menjeratnya. Peran pembantuan atas dakwaan juga janggal.
Sofyan dituntut lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dinilai terbukti memfasilitasi pertemuan sejumlah pejabat untuk melancarkan suap proyek PLTU Riau-1.
Adhyaksa mengaku kedatangannya sebagai sahabat lama Sofyan Basir
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
Teguran itu terkait sikap Gubernur Riau Syamsuar yang bepergian ke Thailand dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang memilih tugas ke luar negeri saat kabut asap karhutla kian pekat.
Pembantuan yang didakwakan jaksa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena kesepakatan antara Idrus, Eni, dan Johannes Kotjo sudah terjadi sebelum bertemu dengan Sofyan.
Heru Widodo, menilai bahwa pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur sehingga dakwaan dapat dengan mudah dipatahkan.
Mantan Mensos Idrus Marham dipilih menjadi saksi karena mengetahui adanya pertemuan dengan mantan Dirut PLN itu.
AHLI hukum pidana Rocky Marbun menyebut eks Dirut PLN Sofyan Basir memengaruhi tersangka lain untuk terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016.
Novanto dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum soal peranannya terkait dengan pertemuan pejabat yang dijerat dalam kasus ini.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved