Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERDAKWA perkara korupsi tekait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Sidang kali ini mengagendakan mende-ngarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa, yakni ahli hukum pidana Mudzakkir dan ahli hukum acara pidana Chairul Huda.
Setelah mendengarkan uraian ahli, kuasa hukum Sofyan, Heru Widodo, menilai pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur. "Keterangan ahli tadi menunjukkan bahwa dakwaan kepada Pak Basir tidak terpenuhi unsur," kata Heru se-usai sidang.
Baca juga: KPK Paksakan Kasus Sofyan Basyir dengan Pasal Perbantuan
Menurutnya, pertemuan terpidana perkara PLTU Riau-1 Idrus Marham, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terjadi sebelum adanya perjanjian dengan Sofyan. "Setelah mendengar keterangan ahli, Pasal 12 huruf A KUHP menyatakan suap terjadi ketika ada janji. Sementara itu, janji yang disepakati pada akhir 2015 itu sebelum ada pertemuan dengan Pak Basir," ujar Heru.
Sofyan dituduh membantu mempertemukan Idrus, Eni, dan Budisutrisno. Namun, tidak ada pembantuan dari Sofyan terhadap pertemuan itu. "Pembantuan memenuhi unsur apabila terjadi saat perbuatan pidana. Apabila janji itu sudah berlangsung sebelum ada pertemuan, tidak ada pembantuan," jelasnya.
Baca juga: Sofyan Basir Merasa Dikriminalisasi
Kuasa hukum Sofyan lainnya, Soesilo Aribowo, mengatakan pada intinya terkait dengan dakwaan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP, hal terpenting ialah niat dan kehendak.
"Jadi, JPU harus membuktikan apa yang Pak Basir tahu dengan bantuan itu dan dengan cara apa membantunya," ucap Soesilo.
Sengaja
Mudzakkir menjelaskan syarat pembantuan memenuhi syarat bila pelaku sengaja melakukan pembantuan pidana, punya niat melakukan pembantuan dan pembantu tidak harus menerima sesuatu dari yang dibantu.
Perbuatan pembantuan yang dilakukan, jelasnya, merupakan ekspresi terdakwa dan niat ba-tinnya untuk melakukan pembantuan atau biasa disebut deduksi dan induksi.
"Contoh perbuatan pembantuan dilakukan apabila pelaku mempunyai niat berbuat jahat, tidak diperlihatkan oleh pihak yang melakukan pembantuan, sedangkan pihak lain tidak mengetahui niat jahat pelaku. Unsur perbuatan pembantuan itu sangat tergantung dari niat pelaku," kata Mudzakkir.
Lebih lanjut, menurut Mudzakkir, perbuatan pembantuan itu disebut vultoip apabila dimulai dari adanya komitmen atau sudah ada ijab qobul sebelum perbuatan itu dilakukan.
Baca juga: Sofyan Basir Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Contohnya, urainya, seorang gubernur mengetahui adanya pemberian uang oleh pengusaha kepada anggota DPRD. Anggota DPRD tersebut mendapat uang karena membantu pengusaha mendapatkan proyek dari gubernur.
"Namun, ketika proyek tersebut dibatalkan atau dinyatakan tidak dilanjutkan, terdakwa tidak bisa dikenakan perbuatan melakukan pembantuan," paparnya.
Sebelumnya, Sofyan didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu. (P-3)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas PLTU Riau.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved