Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Ada Unsur Pembantuan

M Iqbal Al Machmudi
17/9/2019 12:00
Tidak Ada Unsur Pembantuan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir.(MI/PIUS ERLANGGA)

TERDAKWA perkara korupsi tekait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Sidang kali ini mengagendakan mende-ngarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa, yakni ahli hukum pidana Mudzakkir dan ahli hukum acara pidana Chairul Huda.

Setelah mendengarkan uraian ahli, kuasa hukum Sofyan, Heru Widodo, menilai pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur. "Keterangan ahli tadi menunjukkan bahwa dakwaan kepada Pak Basir tidak terpenuhi unsur," kata Heru se-usai sidang.

Baca juga: KPK Paksakan Kasus Sofyan Basyir dengan Pasal Perbantuan

Menurutnya, pertemuan terpidana perkara PLTU Riau-1 Idrus Marham, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terjadi sebelum adanya perjanjian dengan Sofyan. "Setelah mendengar keterangan ahli, Pasal 12 huruf A KUHP menyatakan suap terjadi ketika ada janji. Sementara itu, janji yang disepakati pada akhir 2015 itu sebelum ada pertemuan dengan Pak Basir," ujar Heru.

Sofyan dituduh membantu mempertemukan Idrus, Eni, dan Budisutrisno. Namun, tidak ada pembantuan dari Sofyan terhadap pertemuan itu. "Pembantuan memenuhi unsur apabila terjadi saat perbuatan pidana. Apabila janji itu sudah berlangsung sebelum ada pertemuan, tidak ada pembantuan," jelasnya.

Baca juga: Sofyan Basir Merasa Dikriminalisasi

Kuasa hukum Sofyan lainnya, Soesilo Aribowo, mengatakan pada intinya terkait dengan dakwaan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP, hal terpenting ialah niat dan kehendak.

"Jadi, JPU harus membuktikan apa yang Pak Basir tahu dengan bantuan itu dan dengan cara apa membantunya," ucap Soesilo.

Sengaja
Mudzakkir menjelaskan syarat pembantuan memenuhi syarat bila pelaku sengaja melakukan pembantuan pidana, punya niat melakukan pembantuan dan pembantu tidak harus menerima sesuatu dari yang dibantu.

Perbuatan pembantuan yang dilakukan, jelasnya, merupakan ekspresi terdakwa dan niat ba-tinnya untuk melakukan pembantuan atau biasa disebut deduksi dan induksi.

"Contoh perbuatan pembantuan dilakukan apabila pelaku mempunyai niat berbuat jahat, tidak diperlihatkan oleh pihak yang melakukan pembantuan, sedangkan pihak lain tidak mengetahui niat jahat pelaku. Unsur perbuatan pembantuan itu sangat tergantung dari niat pelaku," kata Mudzakkir.

Lebih lanjut, menurut Mudzakkir, perbuatan pembantuan itu disebut vultoip apabila dimulai dari adanya komitmen atau sudah ada ijab qobul sebelum perbuatan itu dilakukan.

Baca juga: Sofyan Basir Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Contohnya, urainya, seorang gubernur mengetahui adanya pemberian uang oleh pengusaha kepada anggota DPRD. Anggota DPRD tersebut mendapat uang karena membantu pengusaha mendapatkan proyek dari gubernur.

"Namun, ketika proyek tersebut dibatalkan atau dinyatakan tidak dilanjutkan, terdakwa tidak bisa dikenakan perbuatan melakukan pembantuan," paparnya.

Sebelumnya, Sofyan didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya