Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan langkah lanjutan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Iya (masih menunggu salinan). Setelah itu akan kita pelajari dahulu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/6).
Baca juga : Kartu Prakerja Banyak Masalah, KPK: Tunda Penerimaan Peserta
Seperti diberitakan, MA menolak kasasi KPK. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Sofyan atas dugaan korupsi terkait PLTU Riau-1. KPK belum mau berandai-andai terkait kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Atas putusan kasasi tersebut, KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan. Meski begitu, KPK menyinggung bahwa sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 semuanya telah divonis bersalah.
KPK meyakini proses penyidikan hingga penuntutan telah ada bukti permulaan yang cukup untuk mendakwa Sofyan Basyir dalam perkara suap PLTU Riau-1 tersebut. (OL-7)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved