Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Pihak Sofyan Basir baru akan menyusun kontra memori kasasi setelah menelaah poin-poin yang diajukan komisi antirasuah.
Pada 4 November 2019, Sofyan terlepas dari tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui adanya kongkalikong dalam proyek PLTU-1 Riau itu dan memfasilitasi terjadinya suap.
"Kami dorong agar KPK segera melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kurnia,
MAJELIS hakim memberikan tiga petimbangan dalam memvonis bebas terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir.
Menurut Saut, putusan bebas Sofyan Basir merupakan bagian check and balances terhadap KPK. Untuk itulah, KPK juga akan melakukan Check ulang lewat upaya kasasi.
Dia menyebut penyidik komisi antirasywah tidak mampu menghadirkan bukti yang bisa meyakinkan hakim sehingga Sofyan terbebas dari dakwaan.
Salah satunya, terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya fee yang akan diterima oleh Kotjo, serta kepada siapa saja fee tersebut akan diberikan.
JPU sebut vonis bebas tidak terkait dengan dakwaan lemah, karena pihaknya sudah membuat surat dakwaan sesuai hasil penyidikan
Diketahui dalam Pasal 56 ke-2 mengatur mengenai pembantuan. Fakta persidangan mengungkap terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui sama sekali asal usul suap dari Kotjo ke Eni.
KPK akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan dakwaan terhadap Sofyan Basir melalui upaya banding
Sofyan Basir tak berhenti menitikkan air mata sejak pembacaan putusan hingga bertemu dengan wartawan
“Seseorang tidak bisa dikatakan membantu tindak pidana ketika tindak pidana telah terjadi.”
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved