Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HARI ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memeriksa tiga petinggi PLN terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir di rumahnya pada 2016.
Mantan Mensos Idrus Marham dipilih menjadi saksi karena mengetahui adanya pertemuan dengan mantan Dirut PLN itu.
Pembantuan yang didakwakan jaksa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena kesepakatan antara Idrus, Eni, dan Johannes Kotjo sudah terjadi sebelum bertemu dengan Sofyan.
MANTAN Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, merevisi keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang kepentingan partai mencari dana.
Sebagai Dirut PLN bersama direktur yang lainnya sepakat untuk mencari dana sendiri agar dapat membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang dikenal dengan Program 35.000 MW.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sofyan perihal ada tidaknya pertemuan dengan Bowo di salah satu restoran di Plaza Senayan, Jakarta.
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Pembacaan tuntutan akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adhyaksa mengaku kedatangannya sebagai sahabat lama Sofyan Basir
Ia menilai pertemuannya dengan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan.
Pasal pembantuan yang dikenakan kepada dirinya merupakan hal yang ganjil dan tidak patut.
Nota pembelaan pribadi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10). Sofyan Basir meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
Menurutnya, penetapan tersangka dirinya oleh KPK banyak yang harus diberi catatan. Ia berharap agar KPK tidak berlaku subjektif dan tetap berjalan berdasar hukum berlaku.
“Seseorang tidak bisa dikatakan membantu tindak pidana ketika tindak pidana telah terjadi.”
Sofyan Basir tak berhenti menitikkan air mata sejak pembacaan putusan hingga bertemu dengan wartawan
KPK akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan dakwaan terhadap Sofyan Basir melalui upaya banding
Diketahui dalam Pasal 56 ke-2 mengatur mengenai pembantuan. Fakta persidangan mengungkap terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui sama sekali asal usul suap dari Kotjo ke Eni.
JPU sebut vonis bebas tidak terkait dengan dakwaan lemah, karena pihaknya sudah membuat surat dakwaan sesuai hasil penyidikan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved