Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat kasasi yang telah diajukan ke Mahakamah Agung terkait vonis bebas eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Tipikor. Pasalnya, KPK menyakini Sofyan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami akan serahkan juga sebagai bukti tambahan seperti rekam sidang ya, karena di sana akan terlihat pada persidangan kapan itu keterangannya, seperti apa dan juga bukti-bukti lain akan kami Jelaskan lebih lanjut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Febri menambahkan, kasus tersebut seharusnya dapat terbukti, jika hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti-bukti dalam persidangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Harapannya nanti Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan secara lebih detail dan juga menggali kebenaran materiil dari perkara ini," lanjutnya.
Baca juga: 5 Jam KPK Periksa Anak Yasonna Laoly
KPK telah mengajukan kasasi ke MA pada Jumat (15/11). Lembaga antirasuah itu menyebut terdapat beberapa hal sudah didalami lebih lanjut dan akan dituangkan dalam memori kasasi.
"Ada waktu sekitar 14 hari untuk bisa menyelesaikan dan menyerahkan
memori kasasi itu ke Mahkamah Agung," tuturya.
Pada 4 November 2019, Sofyan terlepas dari tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
JPU KPK menyebut Sofyan memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Pembahasan tersebut dinilai ada unsur tindak pidana korupsi. (OL-2)
ULP Siantar Kota melayani sistem kelistrikan dan pelayanan pelanggan seputaran Kota Pematangsiantar dan sebagian wilayah Kabupaten Simalungun.
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved