Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Harus Segera Bertindak soal Sofyan

Rifaldi Putra Irianto
19/6/2020 07:20
KPK Harus Segera Bertindak soal Sofyan
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.(MI/Susanto)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil langkah terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

“KPK tentu harus segera mengambil langkah, mempelajari putusan, dan menentukan apakah akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA atau tidak,” ucap Zaenur saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.

KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA. Pasalnya, KPK masih menanti salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Iya (masih menunggu salinan). Setelah itu, akan kita pelajari dahulu,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin. Seperti diberitakan, MA menolak kasasi KPK. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Sofyan atas dugaan korupsi terkait dengan PLTU Riau-1. KPK belum mau berandai-andai terkait dengan kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu.

Atas putusan kasasi tersebut, KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan. Meski begitu, KPK menyinggung bahwa sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait dengan PLTU Riau-1 semuanya telah divonis bersalah.

KPK meyakini proses penyidikan hingga penuntutan telah ada bukti permulaan yang cukup untuk mendakwa Sofyan Basyir dalam perkara suap PLTU Riau-1 tersebut.

Merespons putusan itu, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, akan mengajukan pembukaan sejumlah rekeningnya yang masih diblokir KPK pasca-MA menguatkan putusan bebas terhadap dirinya.

“Kami tinggal menunggu petikan putusan untuk mengajukan eksekusi pembukaan blokir beberapa rekening yang sampai sekarang masih dibekukan, yang jelas ada lebih dari lima rekening,” kata Soesilo di Jakarta, Rabu (17/6).

Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan majelis kasasi menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK sehingga Sofyan tetap dinyatakan bebas. “Permohonan kasasi penuntut umum ditolak karena menurut majelis hakim kasasi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya,” kata Andi Samsan. (Rif/Dhk/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya