Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil langkah terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
“KPK tentu harus segera mengambil langkah, mempelajari putusan, dan menentukan apakah akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA atau tidak,” ucap Zaenur saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA. Pasalnya, KPK masih menanti salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Iya (masih menunggu salinan). Setelah itu, akan kita pelajari dahulu,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin. Seperti diberitakan, MA menolak kasasi KPK. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Sofyan atas dugaan korupsi terkait dengan PLTU Riau-1. KPK belum mau berandai-andai terkait dengan kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu.
Atas putusan kasasi tersebut, KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan. Meski begitu, KPK menyinggung bahwa sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait dengan PLTU Riau-1 semuanya telah divonis bersalah.
KPK meyakini proses penyidikan hingga penuntutan telah ada bukti permulaan yang cukup untuk mendakwa Sofyan Basyir dalam perkara suap PLTU Riau-1 tersebut.
Merespons putusan itu, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, akan mengajukan pembukaan sejumlah rekeningnya yang masih diblokir KPK pasca-MA menguatkan putusan bebas terhadap dirinya.
“Kami tinggal menunggu petikan putusan untuk mengajukan eksekusi pembukaan blokir beberapa rekening yang sampai sekarang masih dibekukan, yang jelas ada lebih dari lima rekening,” kata Soesilo di Jakarta, Rabu (17/6).
Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan majelis kasasi menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK sehingga Sofyan tetap dinyatakan bebas. “Permohonan kasasi penuntut umum ditolak karena menurut majelis hakim kasasi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya,” kata Andi Samsan. (Rif/Dhk/Ant/P-5)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas PLTU Riau.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved