Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perkara Sofyan Basir Jadi Introspeksi KPK

Cahya Mulyana
20/6/2020 06:35
Perkara Sofyan Basir Jadi Introspeksi KPK
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir melambaikan tangan saat keluar dari rumah tahanan Kelas 1 Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.(MI/Susanto)

KEKALAHAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penyidik dan penuntut perkara suap dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di Mahkamah Agung (MA) hendaknya membuka mata semua pihak, khususnya para komisioner KPK. Ke depan, korps antirasuah mesti lebih prudent dalam menelaah alat bukti dan mengedepankan kelaikan hasil penyidikan sebelum dibawa ke pengadilan.

“Perlu sikap prudent dalam menelaah alat bukti. Artinya, pengumpulan alat bukti harus menjadi atensi. Kalau pada levelitas internal sudah menimbulkan perdebatan, ada keraguan tentang pembuktian. Sikap pimpinan menjadi penting dalam menentukan keputusan laik tidaknya perkara dilimpahkan ke pengadilan,” papar ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pimpinan KPK memiliki tugas yang berat karena menentukan laik atau tidak berkas perkara hasil penyidikan masuk penuntutan.

Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim. Untuk itu, evaluasi dan introspeksi sudah waktunya dilakukan oleh komisi antirasuah dengan mengaca pada perjalanan penanganan perkara Basyir. “Jadi, dalam hal ini sikap introspeksi yang profesional harus menjadi sandaran dan basis KPK dalam penindakan,” paparnya.

Sebelumnya, majelis kasasi MA menolak permohon an kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK sehingga Basir tetap dinyatakan bebas sebagaimana putusan pengadilan tipikor.

Menurut majelis hakim kasasi, pengadilan tipikor tidak salah dalam menerapkan hukum. “Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Pihak KPK sejauh ini belum menentukan langkah lanjutan terkait putusan MA yang menolak kasasi atas vonis bebas Basir. KPK masih menunggu salinan resmi putus an kasasi dan kemudian akan mengkajinya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Iya (masih menunggu salinan). Setelah itu akan kita pelajari dahulu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

Putusan MA menolak kasasi jaksa KPK menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Basir atas dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. KPK belum mau berandai-andai terkait kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

Meski begitu, KPK menyinggung bahwa sejumlah pihak yang diproses terkait kasus PLTU Riau-1 telah divonis bersalah. KPK meyakini proses penyidikan hingga penuntutan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mendakwa Basir dalam perkara suap tersebut. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya