Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKALAHAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penyidik dan penuntut perkara suap dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di Mahkamah Agung (MA) hendaknya membuka mata semua pihak, khususnya para komisioner KPK. Ke depan, korps antirasuah mesti lebih prudent dalam menelaah alat bukti dan mengedepankan kelaikan hasil penyidikan sebelum dibawa ke pengadilan.
“Perlu sikap prudent dalam menelaah alat bukti. Artinya, pengumpulan alat bukti harus menjadi atensi. Kalau pada levelitas internal sudah menimbulkan perdebatan, ada keraguan tentang pembuktian. Sikap pimpinan menjadi penting dalam menentukan keputusan laik tidaknya perkara dilimpahkan ke pengadilan,” papar ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pimpinan KPK memiliki tugas yang berat karena menentukan laik atau tidak berkas perkara hasil penyidikan masuk penuntutan.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim. Untuk itu, evaluasi dan introspeksi sudah waktunya dilakukan oleh komisi antirasuah dengan mengaca pada perjalanan penanganan perkara Basyir. “Jadi, dalam hal ini sikap introspeksi yang profesional harus menjadi sandaran dan basis KPK dalam penindakan,” paparnya.
Sebelumnya, majelis kasasi MA menolak permohon an kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK sehingga Basir tetap dinyatakan bebas sebagaimana putusan pengadilan tipikor.
Menurut majelis hakim kasasi, pengadilan tipikor tidak salah dalam menerapkan hukum. “Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Pihak KPK sejauh ini belum menentukan langkah lanjutan terkait putusan MA yang menolak kasasi atas vonis bebas Basir. KPK masih menunggu salinan resmi putus an kasasi dan kemudian akan mengkajinya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Iya (masih menunggu salinan). Setelah itu akan kita pelajari dahulu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.
Putusan MA menolak kasasi jaksa KPK menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Basir atas dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. KPK belum mau berandai-andai terkait kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
Meski begitu, KPK menyinggung bahwa sejumlah pihak yang diproses terkait kasus PLTU Riau-1 telah divonis bersalah. KPK meyakini proses penyidikan hingga penuntutan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mendakwa Basir dalam perkara suap tersebut. (Cah/P-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved