Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Eni Saragih Cicil Uang Pengganti Rp925 Juta

Candra Yuri Nuralam
06/4/2021 06:49
Eni Saragih Cicil Uang Pengganti Rp925 Juta
Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp925,17 juta pada 29 Maret 2021. Uang itu merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih.

"Terdiri dari cicilan ketiga sejumlah Rp500 juta dan cicilan uang pengganti keempat sejumlah S$40.000 (Rp425.176.000)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4).

Saat ini, sisa uang pengganti yang belum dibayar Eni adalah sebesar Rp3,787 miliar. Dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,087 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.

Baca juga: Pengamat Hukum: Djoko Tjandra Seharusnya Divonis 20 Tahun

"KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujar Ali.

Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti uang pengganti Rp5,087 miliar dan S$40 ribu.

Pada sidang vonis 1 Maret 2019, Eni dianggap terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Eni dalam memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak dinilai cukup aktif. Salah satunya melangsungkan pertemuan antara Kotjo dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Hal tersebut melatarbelakangi ditambahnya hukuman untuk Eni, yaitu ditolaknya permohonan permohonan Justice Collaborator (JC) oleh majelis hakim.

Kader partai Golkar itu tidak hanya menerima suap. Dia juga dianggap menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan S$40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik