Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4).
Kewajiban uang pengganti ini mengacu pada putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019. Eni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5,08 miliar dan SGD40 ribu atas tindakan rasuah yang dilakukannya.
"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," ujar Ali.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia dianggap terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Eni dalam memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak dinilai cukup aktif. Salah satunya melangsungkan pertemuan antara Kotjo dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
baca juga: PLTU Riau-1
Hal tersebut melatarbelakangi ditambahnya hukuman untuk Eni, yaitu ditolaknya permohonan permohonan Justice Collaborator (JC) oleh majelis hakim. Kader partai Golkar itu tak hanya menerima suap. Dia juga dianggap menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (OL-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved