Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Direktur Utama PLN Sofyan Basir kembali lolos jeratan hukum. Kasasi penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebasnya ditolak.
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Andi mengatakan majelis hakim kasasi menilai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak salah. Sofyan Basir dinilai pantas bebas.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Andi.
Fakta persidangannya pun dinilai sudah membuktikan kasus Sofyan Basir. Dengan demikian, majelis hakim kasasi menolak permintaan penuntut umum KPK.
"Atas dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulan menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," tutur Andi.
Baca juga: Kubu Sofyan Basir Siapkan Kontra Memori Kasasi
KPK sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Sofyan Basir oleh Tipikor. Kasasi itu sudah diajukan pada Jumat, 15 November 2020.
Sofyan terlepas dari tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 4 November 2019. Sofyan juga lepas dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
JPU KPK mendakwa Sofyan memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menilai beberapa dakwaan JPU tak terbukti dalam persidangan. (A-2)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved