Kasasi KPK Ditolak, Sofyan Basir Lolos dari Jeratan Hukum

Candra Yuri Nuralam
17/6/2020 11:30
 Kasasi KPK Ditolak, Sofyan Basir Lolos dari Jeratan Hukum
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jaktim.(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

EKS Direktur Utama PLN Sofyan Basir kembali lolos jeratan hukum. Kasasi penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebasnya ditolak.

"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).

Andi mengatakan majelis hakim kasasi menilai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak salah. Sofyan Basir dinilai pantas bebas.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Andi.

Fakta persidangannya pun dinilai sudah membuktikan kasus Sofyan Basir. Dengan demikian, majelis hakim kasasi menolak permintaan penuntut umum KPK.

"Atas dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulan menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," tutur Andi.

Baca juga: Kubu Sofyan Basir Siapkan Kontra Memori Kasasi

KPK sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Sofyan Basir oleh Tipikor. Kasasi itu sudah diajukan pada Jumat, 15 November 2020.

Sofyan terlepas dari tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 4 November 2019. Sofyan juga lepas dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

JPU KPK mendakwa Sofyan memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menilai beberapa dakwaan JPU tak terbukti dalam persidangan. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya