Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Penolakan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Sofyan atas dugaan korupsi terkait PLTU Riau-1.
Tetapi hingga saat ini, KPK menyatakan, pihaknya belum menerima putusan lengkap MA yang menolak kasasi JPU KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika KPK telah menerima putusan lengkapnya pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut.
"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari dan pertimbangan-timbang putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ucap Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu, (17/6).
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut. "Namun, KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini, semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," sebutnya.
Ia juga menyebutkan, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat. "Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.
"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," imbuhnya.
Baca Juga: Menitikkan Air Mata, Sofyan Basir Bersyukur Divonis Bebas
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan JPU KPK atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. MA menilai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat tidak salah.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Adapun, Majelis Hakim Kasasi menilai alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Sehingga permohonan kasasi harus ditolak. "Atas dasar dan alasan tersebut, Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak, perkara diputus hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," tuturnya.
Baca Juga: Keluar Rutan KPK, Sofyan Basir Hirup Udara Bebas
Sehingga berdasarkan keputusan tersebut, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan Basir berkekuatan hukum tetap.
Para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. (Rif/OL-10)
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved