Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Penolakan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Sofyan atas dugaan korupsi terkait PLTU Riau-1.
Tetapi hingga saat ini, KPK menyatakan, pihaknya belum menerima putusan lengkap MA yang menolak kasasi JPU KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika KPK telah menerima putusan lengkapnya pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut.
"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari dan pertimbangan-timbang putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ucap Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu, (17/6).
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut. "Namun, KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini, semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," sebutnya.
Ia juga menyebutkan, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat. "Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.
"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," imbuhnya.
Baca Juga: Menitikkan Air Mata, Sofyan Basir Bersyukur Divonis Bebas
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan JPU KPK atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. MA menilai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat tidak salah.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Adapun, Majelis Hakim Kasasi menilai alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Sehingga permohonan kasasi harus ditolak. "Atas dasar dan alasan tersebut, Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak, perkara diputus hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," tuturnya.
Baca Juga: Keluar Rutan KPK, Sofyan Basir Hirup Udara Bebas
Sehingga berdasarkan keputusan tersebut, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan Basir berkekuatan hukum tetap.
Para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. (Rif/OL-10)
PLN Kembangkan Pembangkit Berbasis Energi Baru dan Terbarukan
Program itu merupakan kegiatan Sosial Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis bagi masyarakat kurang mampu di Wilayah kerja PLN. Dana kegiatan sosial ini berasal dari donasi pegawai.
Kereta cepat Whoosh terhenti selama 15 menit karena aliran pemadaman listrik PLN.
Sebanyak 240 personel dikerahkan untuk menjaga kehandalan pasokan listrik.
Siswa diberikan informasi apa saja hal apa yang harus dilakukan ketika curah hujan tinggi dan air masuk ke dalam rumah
Terobosan di bidang sarana transportasi yang digagas ini sebagai bentuk peluang usaha bagi industri transportasi yang ingin lebih ramah lingkungan.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved