Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Hormati Putusan Kasasi MA Terkait Perkara Sofyan Basir

Rifaldi Putra Irianto
17/6/2020 22:32
KPK Hormati Putusan Kasasi MA Terkait Perkara Sofyan Basir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).(MI/Bary Fathahilah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Penolakan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Sofyan atas dugaan korupsi terkait PLTU Riau-1.

Tetapi hingga saat ini, KPK menyatakan, pihaknya belum menerima putusan lengkap MA yang menolak kasasi JPU KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika KPK telah menerima putusan lengkapnya pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut.

"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari dan pertimbangan-timbang putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ucap Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu, (17/6).

Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas

Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut. "Namun, KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini, semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," sebutnya.

Ia juga menyebutkan, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat.  "Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," imbuhnya.

Baca Juga: Menitikkan Air Mata, Sofyan Basir Bersyukur Divonis Bebas

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan JPU KPK atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. MA menilai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat tidak salah.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Adapun, Majelis Hakim Kasasi menilai alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Sehingga permohonan kasasi harus ditolak. "Atas dasar dan alasan tersebut, Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak, perkara diputus hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," tuturnya.

Baca Juga: Keluar Rutan KPK, Sofyan Basir Hirup Udara Bebas

Sehingga berdasarkan keputusan tersebut, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan Basir berkekuatan hukum tetap.

Para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. (Rif/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya