Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Penolakan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Sofyan atas dugaan korupsi terkait PLTU Riau-1.
Tetapi hingga saat ini, KPK menyatakan, pihaknya belum menerima putusan lengkap MA yang menolak kasasi JPU KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika KPK telah menerima putusan lengkapnya pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut.
"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari dan pertimbangan-timbang putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ucap Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu, (17/6).
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut. "Namun, KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini, semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," sebutnya.
Ia juga menyebutkan, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat. "Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.
"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," imbuhnya.
Baca Juga: Menitikkan Air Mata, Sofyan Basir Bersyukur Divonis Bebas
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan JPU KPK atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. MA menilai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat tidak salah.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Adapun, Majelis Hakim Kasasi menilai alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Sehingga permohonan kasasi harus ditolak. "Atas dasar dan alasan tersebut, Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak, perkara diputus hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," tuturnya.
Baca Juga: Keluar Rutan KPK, Sofyan Basir Hirup Udara Bebas
Sehingga berdasarkan keputusan tersebut, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan Basir berkekuatan hukum tetap.
Para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. (Rif/OL-10)
Menjelang 12 hari memasuki Bulan Suci ramadan 1457 H, kondisi warga penyintas banjir besar di Aceh Tengah masih sangat memprihatinkan.
Pemenuhan kebutuhan listrik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi warga di wilayah terluar Jakarta.
PLN menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui partisipasi aktif pada ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS 2026).
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak menyebabkan stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
Bahlil menyampaikan bahwa pelayanan sektor energi di wilayah terdampak bencana terus diperbaiki, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Promo hanya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved