Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya divonis bebas karena dalam fakta-fakta persidangan, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah.
"Kita nggak bisa mengatakan ini sejarah karena kita kembali lagi sesuai dengan aturan kita, KUHAP kita mengatakan setiap orang dituduh itu, didakwa itu mesti berdasarkan fakta," kata Soesilo setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Menurutnya, bila dilihat dari fakta-fakta persidangan, Pasal 56 KUHP mengenai pembantuan tidak terbukti. Sementara pasal penyuapan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terbukti dengan Pasal 12 KUHP.
"Tetapi khusus pasal pembantuan peran dari Sofyan Basir itu tidak terbukti. Itu yang perlu di garis bawahi. Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu," ujar Soesilo.
Diketahui dalam Pasal 56 ke-2 mengatur mengenai pembantuan. Fakta persidangan mengungkap terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui sama sekali asal usul suap dari Kotjo ke Eni.
"Ketika tindak pidana terjadi atau sebelum, nah ini kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi Sofyan Basir tidak tahu," ungkap Soesilo.
Baca juga: Sofyan Basir Keluar Tahanan KPK, Hari Ini
Terdakwa lainnya seperti Eni dan Kotjo juga tidak tahu soal penyuapan dari Kotjo ke Eni. Ini yang dimaksud dalam putusan bahwa pertemuan yang dibarengi oleh Iwan Supangkat tidak pernah berbicara tentang uang.
"Sehingga majelis tadi mengatakan unsur pembantuan yang harus disengaja dan diketahui dan dipahami tidak ada. Itu sudah sesuai dengan faktanya," tuturnya.
Soesilo juga mengungkapkan untuk memvonis bebas kliennya dari sisi Pasal 56 sudah cukup. Namun, masih ada tambahan yang perlu, seperti pertemuan antara Sofyan, Kotjo dan Eni memang faktanya tidak ada.
"Hanya kekurangan fakta saja. Tapi tidak ada masalah. Selanjutnya, kita akan keluarkan Pak Sofyan dari tahanan. Habis ini langsung ke KPK," jelasnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengonsultasikan kepada KPK terkait hasil sidang tuntutan ini.
Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(OL-5)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas PLTU Riau.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved