Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa KPK Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas

M Iqbal Al Machmudi
04/11/2019 14:54
Jaksa KPK Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) kaget atas keputusan majelis hakim yang memberi vonis bebas pada Sofyan Basir.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata jaksa Ronald Worotikan setelah sidang putusan Sofyan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11).

JPU akan mengomunikasikan lebih lanjut kepada pimpinan KPK terkait upaya banding.

"Nantinya akan menentukan langkah kami, apakah kasasi (banding) atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," ujar Ronald.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir.

Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Rundingkan Upaya Banding

Menurut Ronald, putusan tersebut sepenuhnya hak dari majelis hakim dan bukan berdasarkan lemah atau tidaknya dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kalo seperti itu kan sepenuhnya hak majelis. Bukan berarti putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," jelasnya.

"Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap. Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya. Perkara ini kan cuma Sofyan Basir. Perkara lain yang gak terkait Sofyan akan terus berjalan," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya