Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) kaget atas keputusan majelis hakim yang memberi vonis bebas pada Sofyan Basir.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata jaksa Ronald Worotikan setelah sidang putusan Sofyan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11).
JPU akan mengomunikasikan lebih lanjut kepada pimpinan KPK terkait upaya banding.
"Nantinya akan menentukan langkah kami, apakah kasasi (banding) atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," ujar Ronald.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Rundingkan Upaya Banding
Menurut Ronald, putusan tersebut sepenuhnya hak dari majelis hakim dan bukan berdasarkan lemah atau tidaknya dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kalo seperti itu kan sepenuhnya hak majelis. Bukan berarti putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," jelasnya.
"Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap. Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya. Perkara ini kan cuma Sofyan Basir. Perkara lain yang gak terkait Sofyan akan terus berjalan," tuturnya.(OL-5)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved