Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pasal Pembantuan Syaratkan Waktu Kejadian Tindak Pidana

Abdillah Marzuqi
01/11/2019 14:31
Pasal Pembantuan Syaratkan Waktu Kejadian Tindak Pidana
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (batik) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).(MI/BARY FATHAHILAH)

PAKAR hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengungkapkan bahwa Pasal 15 UU Tipikor menjadi lebih bersifat khusus dibanding Pasal 56 KUHP.

“Bicaranya sama-sama soal pembantuan, tapi inti konsepnya sama, yaitu konteks perbantuan kalau kita menyebutnya medeplichtige,” terang Eva saat dihubungi Media Indonesia (28/10).

Baca juga: Sofyan Basir Merasa Dikriminalisasi

Pernyataan tersebut dikaitkan dengan kasus yang dikenakan pada Direktur Utama PLN, Sofyan Basir yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke 2 KUHP dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsider 3 bulan penjara.

Ia diduga membantu, memfasilitasi terjadinya suap dari Johanes Budi Sutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Baca juga: KPK Paksakan Kasus Sofyan Basyir dengan Pasal Perbantuan

Dalam KUHP, menurut Eva, medeplichtige atau orang yang dikatakan membantu diartikan sebagai orang yang memberikan keterangan, kesempatan, sarana pada orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Pembantuan itu mensyaratkan waktu yakni sebelum atau saat terjadinya tindak pidana. Itulah sebabnya, seseorang tidak bisa dikatakan membantu tindak pidana ketika tindak pidana telah terjadi. “Titik tolaknya adalah keterangan, kesempatan, atau sarana itu hanya bisa diberikan sebelum atau pada saat tindak pidana terjadi,” ujarnya.

Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir

Ia mengatakan tiga hal itu juga tidak harus berlaku semua. Cukup satu unsur terpenuhi, seseorang bisa dikenakan pasal perbantuan. “Jadi kalau kita lihat bahwa ketika yang disangkakan adalah membantu melakukan tindak pidana tentunya salah satunya di antara tiga hal itu,” imbuhnya.

Baca juga: Tidak Ada Unsur Pembantuan

Eva menuturkan bahwa konsep pembantuan merujuk pada bantuan untuk mempermudah tindak pidana terjadi. “Sebetulnya konsep pembantuan itu hanya untuk mempermudah saja tindak pidana. Artinya mempermudah. Sebenarnya tanpa perbantuan tidak menjadi sesuatu yang menentukan terjadinya tindak pidana. Tetapi dengan bantuan, menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi

Pasal penbantuan meng­isyaratkan adanya bantuan yang mempermudah terjadinya tindak pidana, diluar konteks terjadi atau tidaknya tindak pidana. “Menjadi lebih mudah. Jadi sebetulnya si pelaku ada atau tidak adanya bantuan, ini dia tidak bergantung pada bantuan,” tegasnya.

Baca juga: Percobaan dan Pembantuan dalam Delik Korupsi

Eva menilai hukuman yang dikenakan pada pembantu juga lebih ringan dibanding pelaku tindak pidana. Karena sifat pembantu tidak menentukan tindak pidana. Pembantu hanya berperan untuk mempermudah tindak pidana. “Makanya dia pidananya harusnya lebih ringan. Kalau dalam KUHP pembantu pidananya lebih ringan daripada pelakunya. Karena sifatnya dia tidak menentukan. Tapi dengan bantuan, otomatis tindak pidana itu menjadi lebih mudah,” pungkasnya.

Baca juga: Sofyan Basir Keberatan Dikenakan Pasal Pembantuan

Sebelumnya tim penasehat hukum Sofyan Basir meng­ungkapkan syarat pembantuan dalam Pasal 56 ke-2 KUHP tidak terpenuhi. Kejahatan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji telah terjadi sebelum Kotjo dan Eni bertemu dengan Sofyan Basir, sehingga kejahatan tersebut telah selesai dilaksanakan tanpa adanya bantuan dari Sofyan Basir atau sebelum bermitra dalam proyek MT Riau-1. (Zuq/S1-25)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya