Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengungkapkan bahwa Pasal 15 UU Tipikor menjadi lebih bersifat khusus dibanding Pasal 56 KUHP.
“Bicaranya sama-sama soal pembantuan, tapi inti konsepnya sama, yaitu konteks perbantuan kalau kita menyebutnya medeplichtige,” terang Eva saat dihubungi Media Indonesia (28/10).
Baca juga: Sofyan Basir Merasa Dikriminalisasi
Pernyataan tersebut dikaitkan dengan kasus yang dikenakan pada Direktur Utama PLN, Sofyan Basir yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke 2 KUHP dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsider 3 bulan penjara.
Ia diduga membantu, memfasilitasi terjadinya suap dari Johanes Budi Sutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Baca juga: KPK Paksakan Kasus Sofyan Basyir dengan Pasal Perbantuan
Dalam KUHP, menurut Eva, medeplichtige atau orang yang dikatakan membantu diartikan sebagai orang yang memberikan keterangan, kesempatan, sarana pada orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Pembantuan itu mensyaratkan waktu yakni sebelum atau saat terjadinya tindak pidana. Itulah sebabnya, seseorang tidak bisa dikatakan membantu tindak pidana ketika tindak pidana telah terjadi. “Titik tolaknya adalah keterangan, kesempatan, atau sarana itu hanya bisa diberikan sebelum atau pada saat tindak pidana terjadi,” ujarnya.
Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir
Ia mengatakan tiga hal itu juga tidak harus berlaku semua. Cukup satu unsur terpenuhi, seseorang bisa dikenakan pasal perbantuan. “Jadi kalau kita lihat bahwa ketika yang disangkakan adalah membantu melakukan tindak pidana tentunya salah satunya di antara tiga hal itu,” imbuhnya.
Baca juga: Tidak Ada Unsur Pembantuan
Eva menuturkan bahwa konsep pembantuan merujuk pada bantuan untuk mempermudah tindak pidana terjadi. “Sebetulnya konsep pembantuan itu hanya untuk mempermudah saja tindak pidana. Artinya mempermudah. Sebenarnya tanpa perbantuan tidak menjadi sesuatu yang menentukan terjadinya tindak pidana. Tetapi dengan bantuan, menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
Pasal penbantuan mengisyaratkan adanya bantuan yang mempermudah terjadinya tindak pidana, diluar konteks terjadi atau tidaknya tindak pidana. “Menjadi lebih mudah. Jadi sebetulnya si pelaku ada atau tidak adanya bantuan, ini dia tidak bergantung pada bantuan,” tegasnya.
Baca juga: Percobaan dan Pembantuan dalam Delik Korupsi
Eva menilai hukuman yang dikenakan pada pembantu juga lebih ringan dibanding pelaku tindak pidana. Karena sifat pembantu tidak menentukan tindak pidana. Pembantu hanya berperan untuk mempermudah tindak pidana. “Makanya dia pidananya harusnya lebih ringan. Kalau dalam KUHP pembantu pidananya lebih ringan daripada pelakunya. Karena sifatnya dia tidak menentukan. Tapi dengan bantuan, otomatis tindak pidana itu menjadi lebih mudah,” pungkasnya.
Baca juga: Sofyan Basir Keberatan Dikenakan Pasal Pembantuan
Sebelumnya tim penasehat hukum Sofyan Basir mengungkapkan syarat pembantuan dalam Pasal 56 ke-2 KUHP tidak terpenuhi. Kejahatan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji telah terjadi sebelum Kotjo dan Eni bertemu dengan Sofyan Basir, sehingga kejahatan tersebut telah selesai dilaksanakan tanpa adanya bantuan dari Sofyan Basir atau sebelum bermitra dalam proyek MT Riau-1. (Zuq/S1-25)
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025.
Pemerintah berencana kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Indonesia diproyeksikan akan menjadi net importer gas fosil pada 2040, hingga dampak kesehatan dan lingkungan yang meningkat di sekitar pembangkit.
Pendidikan kritis soal transisi energi bersih terbarukan pun semakin krusial. Sebab, krisis iklim menjadi tantangan yang akan semakin masif dihadapi generasi muda di masa mendatang.
Pengesahan RUPTL juga menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi dan transisi energi di Tanah Air.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved