Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Rundingkan Upaya Banding

Dhika Kusuma Winata
04/11/2019 14:17
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Rundingkan Upaya Banding
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi akan menyiapkan langkah lanjutan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pihaknya merundingkan upaya lanjutan merespons vonis bebas tersebut.

"Permohonan banding (akan diputuskan) perlu waktu hingga tiga hari setelah tim jaksa KPK melaporkan ke pimpinan, kemudian mendiskusikannya secara internal. Tetapi intinya kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu (dakwaan)," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Baca juga: Menitikkan Air Mata, Sofyan Basir Bersyukur Divonis Bebas

Laode mengatakan KPK akan mempelajari secara detail putusan pengadilan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, ketua majelis hakim Hariono beserta lima hakim lain memvonis bebas Sofyan Basir dari segala tuntutan terkait dengan dakwaan membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya," tandas Laode.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya