Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan menyiapkan langkah lanjutan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pihaknya merundingkan upaya lanjutan merespons vonis bebas tersebut.
"Permohonan banding (akan diputuskan) perlu waktu hingga tiga hari setelah tim jaksa KPK melaporkan ke pimpinan, kemudian mendiskusikannya secara internal. Tetapi intinya kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu (dakwaan)," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga: Menitikkan Air Mata, Sofyan Basir Bersyukur Divonis Bebas
Laode mengatakan KPK akan mempelajari secara detail putusan pengadilan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, ketua majelis hakim Hariono beserta lima hakim lain memvonis bebas Sofyan Basir dari segala tuntutan terkait dengan dakwaan membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya," tandas Laode.(OL-5)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas PLTU Riau.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved