Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIDAK selalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak benar dalam mengungkap perkara korupsi.
Putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Sofyan Basir dari perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 tidak terlepas dari lemahnya penyidikan KPK sehingga lembaga antirasuah itu dituntut untuk segera melakukan koreksi internal.
Hal itu dikemukakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, kepada Media Indonesia, kemarin. "Iya, ini perlu (koreksi internal) sebagai basis penguatan KPK. Perkara Sofyan ini menyita perhatian publik sehingga dinantikan penuntasannya."
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Indriyanto menambahkan satu hal krusial dari perkara yang menyeret mantan Dirut PT PLN (persero) itu ialah minimnya fakta hukum dalam dakwaan dan tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti untuk meyakinkan majelis.
"Alat bukti KPK di persidangan hanya keterangan saksi dan penyadapan yang tidak berkaitan dengan Sofyan. Pasal 55 KUHP (penyertaan) dan Pasal 56 (pembantuan) tidak relevan manakala dua alat bukti minimum tidak terpenuhi. Ini mencerminkan lemahnya bukti," ujar Indriyanto.
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, sependapat dengan Indriyanto. "Fakta sidang tidak mendukung Pasal 56 (pembantuan), sedangkan pasal penyuapan pengusaha Johannes Kotjo dan Eni Saragih terbukti Pasal 12 KUHP. Tetapi khusus pasal pembantuan, peran Sofyan tidak terbukti."
Seusai menerima vonis bebas, Sofyan meninggalkan rumah tahanan di belakang Gedung KPK selepas azan Magrib kemarin. Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu langsung menuju mobil. "Saya mau pulang ke rumah."
Sofyan jadi terdakwa kelima yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor. Sebelumnya pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dari perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi senilai Rp1,6 miliar. Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati Rokan Hulu Suparman dari kasus korupsi APBD-P 2014 dan APBD 2015 (lihat grafik).
Sumber: Tim Riset MI
KPK mempertimbangkan upaya kasasi terkait dengan vonis bebas Sofyan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa komisi antirasuah akan menganalisis lebih lanjut. (Iam/X-3)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Relokasi Novanto dinilai tidak akan menyelesaikan masalah lemahnya pengawasan dan aturan di LP Sukamiskin.
Terpidana kasus korupsi KTP-E itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas PLTU Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved