Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIDAK selalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak benar dalam mengungkap perkara korupsi.
Putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Sofyan Basir dari perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 tidak terlepas dari lemahnya penyidikan KPK sehingga lembaga antirasuah itu dituntut untuk segera melakukan koreksi internal.
Hal itu dikemukakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, kepada Media Indonesia, kemarin. "Iya, ini perlu (koreksi internal) sebagai basis penguatan KPK. Perkara Sofyan ini menyita perhatian publik sehingga dinantikan penuntasannya."
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Indriyanto menambahkan satu hal krusial dari perkara yang menyeret mantan Dirut PT PLN (persero) itu ialah minimnya fakta hukum dalam dakwaan dan tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti untuk meyakinkan majelis.
"Alat bukti KPK di persidangan hanya keterangan saksi dan penyadapan yang tidak berkaitan dengan Sofyan. Pasal 55 KUHP (penyertaan) dan Pasal 56 (pembantuan) tidak relevan manakala dua alat bukti minimum tidak terpenuhi. Ini mencerminkan lemahnya bukti," ujar Indriyanto.
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, sependapat dengan Indriyanto. "Fakta sidang tidak mendukung Pasal 56 (pembantuan), sedangkan pasal penyuapan pengusaha Johannes Kotjo dan Eni Saragih terbukti Pasal 12 KUHP. Tetapi khusus pasal pembantuan, peran Sofyan tidak terbukti."
Seusai menerima vonis bebas, Sofyan meninggalkan rumah tahanan di belakang Gedung KPK selepas azan Magrib kemarin. Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu langsung menuju mobil. "Saya mau pulang ke rumah."
Sofyan jadi terdakwa kelima yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor. Sebelumnya pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dari perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi senilai Rp1,6 miliar. Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati Rokan Hulu Suparman dari kasus korupsi APBD-P 2014 dan APBD 2015 (lihat grafik).
Sumber: Tim Riset MI
KPK mempertimbangkan upaya kasasi terkait dengan vonis bebas Sofyan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa komisi antirasuah akan menganalisis lebih lanjut. (Iam/X-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
Ditjen PAS tak gentar melawan peredaran narkoba di lapas. Rutan Kelas II B Siak juga banyak diisi napi dan tahanan narkoba
Eni meminta majelis hakim mempertimbangkan semua kesaksiannya dan sikap kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1
Eni mengakui Idrus kerap mengingatkan dirinya saat menjalankan tugas Setnov, akan tetapi karena diyakinkan fee yang diterimanya halal maka ia tetap membantu Kotjo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved