Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyidikan KPK Lemah

Dhika Kusuma Winata
05/11/2019 07:10
Penyidikan KPK Lemah
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (batik merah) dipeluk kerabat dan keluarga seusai menjalani sidang vonis bebas.(MI/BARY FATHAHILAH)

TIDAK selalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak benar dalam mengungkap perkara korupsi.

Putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Sofyan Basir dari perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 tidak terlepas dari lemahnya penyidikan KPK sehingga lembaga antirasuah itu dituntut untuk segera melakukan koreksi internal.

Hal itu dikemukakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, kepada Media Indonesia, kemarin. "Iya, ini perlu (koreksi internal) sebagai basis penguatan KPK. Perkara Sofyan ini menyita perhatian publik sehingga dinantikan penuntasannya."

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Indriyanto menambahkan satu hal krusial dari perkara yang menyeret mantan Dirut PT PLN (persero) itu ialah minimnya fakta hukum dalam dakwaan dan tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti untuk meyakinkan majelis.

"Alat bukti KPK di persidangan hanya keterangan saksi dan penyadapan yang tidak berkaitan dengan Sofyan. Pasal 55 KUHP (penyertaan) dan Pasal 56 (pembantuan) tidak relevan manakala dua alat bukti minimum tidak terpenuhi. Ini mencerminkan lemahnya bukti," ujar Indriyanto.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, sependapat dengan Indriyanto. "Fakta sidang tidak mendukung Pasal 56 (pembantuan), sedangkan pasal penyuapan pengusaha Johannes Kotjo dan Eni Saragih terbukti Pasal 12 KUHP. Tetapi khusus pasal pembantuan, peran Sofyan tidak terbukti."

Seusai menerima vonis bebas, Sofyan meninggalkan rumah tahanan di belakang Gedung KPK selepas azan Magrib kemarin. Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu langsung menuju mobil. "Saya mau pulang ke rumah."

Sofyan jadi terdakwa kelima yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor. Sebelumnya pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dari perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi senilai Rp1,6 miliar. Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati Rokan Hulu Suparman dari kasus korupsi APBD-P 2014 dan APBD 2015 (lihat grafik).

Sumber: Tim Riset MI

 

KPK mempertimbangkan upaya kasasi terkait dengan vonis bebas Sofyan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa komisi antirasuah akan menganalisis lebih lanjut. (Iam/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya