Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK selalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak benar dalam mengungkap perkara korupsi.
Putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Sofyan Basir dari perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 tidak terlepas dari lemahnya penyidikan KPK sehingga lembaga antirasuah itu dituntut untuk segera melakukan koreksi internal.
Hal itu dikemukakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, kepada Media Indonesia, kemarin. "Iya, ini perlu (koreksi internal) sebagai basis penguatan KPK. Perkara Sofyan ini menyita perhatian publik sehingga dinantikan penuntasannya."
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Indriyanto menambahkan satu hal krusial dari perkara yang menyeret mantan Dirut PT PLN (persero) itu ialah minimnya fakta hukum dalam dakwaan dan tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti untuk meyakinkan majelis.
"Alat bukti KPK di persidangan hanya keterangan saksi dan penyadapan yang tidak berkaitan dengan Sofyan. Pasal 55 KUHP (penyertaan) dan Pasal 56 (pembantuan) tidak relevan manakala dua alat bukti minimum tidak terpenuhi. Ini mencerminkan lemahnya bukti," ujar Indriyanto.
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, sependapat dengan Indriyanto. "Fakta sidang tidak mendukung Pasal 56 (pembantuan), sedangkan pasal penyuapan pengusaha Johannes Kotjo dan Eni Saragih terbukti Pasal 12 KUHP. Tetapi khusus pasal pembantuan, peran Sofyan tidak terbukti."
Seusai menerima vonis bebas, Sofyan meninggalkan rumah tahanan di belakang Gedung KPK selepas azan Magrib kemarin. Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu langsung menuju mobil. "Saya mau pulang ke rumah."
Sofyan jadi terdakwa kelima yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor. Sebelumnya pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dari perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi senilai Rp1,6 miliar. Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati Rokan Hulu Suparman dari kasus korupsi APBD-P 2014 dan APBD 2015 (lihat grafik).

Sumber: Tim Riset MI
KPK mempertimbangkan upaya kasasi terkait dengan vonis bebas Sofyan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa komisi antirasuah akan menganalisis lebih lanjut. (Iam/X-3)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved